Sabtu, 15 Januari 2011

Makalah Hukum Terorisme Internasional



BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang Masalah

Terorisme internasional yang mulai dibentuk dan bergerak pada tahun 1974 kini sudah berkembang menjadi 27 (dupuluh tujuh) organisasi yang tersebar di beberapa negara seperti di negara-negara Timur Tengah, Asia dan Eropa. Terorisme internasional yang berkembang di negara-negara timur tengah pada prinsipnya bertujuan untuk menyingkirkan Amerika Serikat dan pengikutnya darinegara-negara Arab. Pada umumnya kehadiran terorisme internasional dilator belakangi oleh tujuan-tujuan yang bersifat etnis, politis, agama, dan ras. Tidak ada satupun dari organisasi terorisme intenasional tersebut yang dilatar belakangi oleh tujuan mencapai keuntungan materiel.

Dengan latar belakang tujuan tersebut maka tidaklah heran jika organisasi terorisme internasional tersebut memiliki karakteristik yang sangat terorganisasi,tangguh, ekstrim,ekslusif, tertutup, memiliki komitmen yang sangat tinggi, dan memiliki pasukan khusus serta di dukung oleh keuangan dan dana yang sangat besar. Organisasi terorisme internasional tidak bertujuan atau bercita-cita membentuk suatu negara baru/pemerintahan baru melainkan bagaimana menciptakan keadaan khaos dan tidak terkontrol suatu pemerintahan yang menjadi sasarannya sehingga pemerintahan itu tunduk dan menyerah terhadap idealismenya. Berbagai cara pemaksaan kehendak dan tuntutan yang sering dilakukannya seperti penyanderaan, pembajakan udara, pemboman, perusakan instalasi strategis dan fasilitas publik, pembunuhan kepala negara atau tokoh politik atau keluarganya, dan pemerasan. Bagi organisasi terorisme internasional tersebut tujuan menghalalkan segala cara sekalipun harus menimbulkan korban penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa pemboman, pembajakan udara disertai dengan tuntutan dan jatuhnya korban-korban terorisme internasional sudah sering terjadi dan terakhir peristiwa sebelas september 2001 di Amerika Serikat yangpada tahun 1993 gedung WTC di New York tersebut pernah dijadikan objek pembomanoleh organisasi terorisme internasional.

I.II Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang dikemukakan diatas, maka konsentrasi penulis agar makalah ini lebih kepada :

1.Apakah pemberlakuan Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Terorisme merupakan sebuah kebutuhan dari bangsa Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

Pemerintah Indonesia perlu menyikapi masalah terorisme internasional ini apalagi sejak terjadinya pemboman dibeberapa wilayah Ibukota sejak tahun 1999 yang lalu dan dibeberapa kota besar lainnya. Tidak ada klaim dari organisasi terorisme internasional atau organisasi terorisme domestik atas kejadian-kejadian di Indonesia. Namun demikian jelas bahwa kejadian-kejadian di Indonesia tersebut merupakan sinyal bahwa Indonesia telah merupakan salah satu target operasi organisasi terorisme baik internasional maupun domestik. Meningkatkan kewaspadaan secara fisik semata-mata tidaklah cukup untuk menghadapi organisasi terorisme internasional karena secara organisatoris kelompok tersebut sudah memiliki perencanaan dan persiapan yang sangat diperhitungkan baik segi operasional, personil, maupun dukungan infrastruktur dan pendanaan termasuk dukungan para ahli hukum dan akuntan yang disewanya yang memiliki reputasi internasional. Disamping itu organisasi terorisme internasional juga merupakan nasabah perbankan nasional dibeberapa negara.

Melihat kerapihan organisasi terorisme internasional tersebut maka sangatlah naif jika sikap pemerintah menyamakan organisasi terorisme internasional ini dengan menghadapi para penjahat perorangan, kelompok artau terorganisasi yang semata-mata mencari keuntungan materiel. Namun seyogyanya kita menyikapinya dengan sangat hati-hati, terencana baik, terkoordinasi dan didukung oleh sarana peraturan perundang-undangan yang kuat dan tangguh serta dukungan dana yang memadai. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan atau sekedar tambal sulam maka jangan diharapkan pemerintah Indonesia dapat menjaga dengan optimal kedaulatan wilayah negaranya dan melindungi warga negara dari sasaran organsisasi terorisme tersebut.

Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 telah menyusun naskah Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme(draft ke I)dengan pertimbangan bahwa,Pemerintah RI sudah memiliki UU Narkotika dan UU Psikotropika dan bersamaan dengan UU tersebut sedang disusun juga Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga subjek tersebut berkaitan satu sama lain yaitu hasil perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika internasional sering digunakan untuk pembelian senjata untuk keperluan organisasi terorisme internasional seperti di Afganistan termasuk pusat candu diASIA dikenal dengan bulan sabit emas dan di daerah segitiga emas dikawasan ASEAN. Keterkaitan antara penjualan narkotika ilegal dan pembelian senjata untuk organisasi terorisme internasional ini digolongkan ke dalam kegiatan yang disebut narco-terorism. Selain itu, terhadap hasil penjualan candu dan narkotika lainnya juga dilakukan pencucian uang dan ditanam dalam kegiatan bisnis legal atau disimpan dibank. Ketiga subjek kegiatan yang bersifat internasional tersebut satu sama lain saling berhubungan dan berkepentingan sehingga sangatlah sulit jika dihadapi secara satu persatu sehingga diperlukan suatu pendekatan yang bersifat komprehensif.

Pendekatan yang bersifat komprehensif ini memerlukan juga perubahan mendasar tentang paradigma yang sudah lama dianut dalam politik hukum pidana yang berlaku dalam sistem hokum pidana diIndonesia. Perubahan paradigma dalam politiik hukum pidana ini sangat mendesak karena ketiga subjek diatas saling memupuk kekuatan dengan solidaritas yang tinggi sehingga jika tidak diwaspadai akan merupakan virus perusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari sisi keajegan dan kelanjutan kehidupan suatu pemerintahan maupun dari sisi kesejahteraan bangsa. Perubahan paradigma politik hukum pidana memerlukan pengkajian secara serius karena berkaitan dengan pertanyaan apakah kita tetap akan mempertahankan"due process of law" secara mutlak dan tidak terbatas atau mengenyampingkannya atau membatasi sedemikian rupa sehingga perlindungan hak asasi rakyat luas yang sangat potensial menjadi korban ketiga virus perusak tersebut terutama organisasi terorisme internasional, akan lebih dikedepankan/diutamakan dari pada perlindungan hak asasi tersangka in casu terorisme internasional?,

Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Pemberantasan Terorisme pada waktu itu memilih alternatif kedua dengan dasar pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas. Pertimbangan lain yang perlu disampaikan ialah bahwa dengan berkaca kepada pengalaman pemerintah Inggris dan akhir-akhir ini pemerintah AS. Pemerintah Inggris di bawah kecaman pendukung HAM tetap mencabut "hak untuk tidak menjawab"(the right to remain silent) dari tersangka terorisme selama menjalani pemeriksaan pendahuluan (diatur dalam UU Hukum Acara Pidana, 1976). Kemudian baru-baru ini ternyata Pemerintah AS demi perlindungan atas warga negaranya dan aset-aset di seluruh dunia telah memberlakukan kebijakan yang merampas Hak Asasi tersangka pelaku terorisme asing seperti: hak untuk diadili oleh Grand Jury; pemeriksaan tertutup; laporan intelijen diakui sebagai alatbukti; pembicaraan antara penasehat hukum dan tersangka disadap; tersangka diancam dengan pidana mati. Selain itu, seluruh keuangan tersangka teroris dan organisasi teroris yang disimpan di perbankan di AS dibekukan dan disita tanpa mempertimbangkan lagi undang-undang tentang kerahasiaan bank. Kebijakan kedua pemerintah tersebut yang dikenal sebagai pendukung dan pelopor HAM ternyata tidak dipersoalkan masyarakat internasional atau objek penyelidikan komisi HakAsasi Manusia PBB. Sedangkan secara nyata bahwa kebijakan politik hukum pidana tersebut penuh dengan pelanggaran atas konvensi internasional tentang HAM bahkan bertentangan pula dengan Konsitusi negara-negara tersebut.
Tim Penyusun draft ke I Rancangan UU Pemberantasan Terorisme telah mengambil sikap yang paling ekstrim dari kedua negara tersebut dengan pertimbangan bahwa, pertama, negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang jauh lebih sulit kendali dan pengawasannya apalagi infrastruktur yang dimiliki belum secanggih di kedua negara tersebut. Kedua, Undang-undang Dasar 1945 disusun terutama untuk menciptakan kesejaheraanbangsa Indonesia dan sekaligus melindunginya sehingga tidak ada hak-hak konstitusional untuk melindungi warga negara asing yang melakukan kegiatan terorisme di Indonesia apalagi di tengah keadaan krisis multi dimensi yang sedang melanda Indonesia terutama di bidang penegakan hukum. Kegiatan terorisme internasional di Indonesia jelas memperparah keadaan yang sudah buruk tersebut. Ketiga, KUHAP yang berlaku terlalu menitikberatkan kepadaperlindungan HAK-HAK Tersangka dan kurang memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan apalagi untuk Korban pelaku terorisme sehingga akan terjadi ketidakseimbangan yang signifikan antara hak tersangka pelaku teroris disatu sisi dan hak korban rakyat yang tidak berdosa disisi lain. Selain itu KUHAP tidak mengakui sarana telekomunikasi dan sarana teknologi canggih lainnya sebagai alat bukti sedangkan kegiatan terorisme tidak dapat dideteksi tanpa mempergunakan sarana-sarana tersebut. Keempat, KUHPidana sebagai hukum materiel sangat lemah dan kurang berfungsi sebagai deteren dan refresip terhadap pelaku terorisme internasional karena ancaman hukuman minimal satu hari dan praktik peradilan pidana terbukti telah menimbulkan kekecewaan masyarakat luas terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh dan merugikan kepentingan rakyat seperti korupsi apalagi untuk kasus terorisme dengan korban yang konkrit dan kontan saat itu juga di mana peristiwa teror terjadi .

Untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan tertata secara baik dalam menghadapi terorisme internasional diperlukan suatu badan nasional anti terorisme dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI yang diatur dalam RUU ini, sehingga jelas tugas dan wewenangnya dan pembatasannya dalam menghadapi kegiatan terorisme dan para pelakunya.

Kegiatan terorisme internasional sudah terbukti sangat merugikan kepentingan bangsa dan negara dimana korban mati atau luka berat sangat banyak dan kerusakan bangunan dan fasilitas publik tidak dapat dihindarkan sehingga sulit untuk tidak memberikan beban pertanggungjawaban yang sangat berat terhadap para pelaku terorisme internasional tersebut. Kelima, kegiatan terrorisme internasional telah diatur dalam beberapa konvensi internasional menentang terorisme internasional dan pemerintah Indonesia termasuk negara penandatangan konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan untuk terorisme(1999) dan terikat kepada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 tahun 2001 yang menegaskan kewajiban seluruh negara anggota PBB termasuk Indonesia untuk antara lain melakukan pembekuan tanpa ditunda-tunda seluruh aset dan keuangan dan yang memfasilitasi kegiatan terorisme.

Di dalam Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme(1999) dan Kovensi Internasional tentang Pemberantasan Pemboman oleh Teroris(1997) telah dibedakan antara terorisme internasional dan terorisme domestik di mana ketentuan Pasal 3 dari kedua konvensi tersebut menegaskan bahwa ketentuan dalam konvensi tidak berlaku terhadap kegiatan seseorang yang terjadi disatu negara dan dilakukan oleh warga negara yang bersangkutan kecuali terlibat yurisdiksi negara lain didalamnya. Pada tahun 2003 akhirnya Indonesia meratifikasi konvensi internasional mengenai terorisme yang di tuangkan dalam UU No.15/2003 tentang Terorisme.

BAB III
PENUTUP
III.I KESIMPULAN

Bertitik tolak dari perkembangan instrrumen internasional tersebut maka pemerintah RI seyogyanya memang meratifikasi konvensi internasional tersebut dan mengingat kejadian terror didalam wilayah Indonesia yang tidak bisa ditutupi eksistensi dari organisasi internasional. Kejadian yang paling memukul bangsa Indonesia dan dunia internasional adalah bom bunuh diri dibali yang menewaskan warga Indonesia, Amerika Serikat dan Australia oleh anggota organisasi terorisme internasional.

Dari banyaknya kejadian- kejadian terror diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia sudah semestinya Indonesia meratifikasih konvensi internasional tentang terorisme, sehingga pemerintah sudah memiliki satu undang-undang yang dapat melindungi kedaulatan wilayahnya dan warga negaranya.

DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
UU.No.15 tahun 2003 tentang terorisme
www.youtube.com

Kamis, 13 Januari 2011

Hukum organisasi internasional

MAKALAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
UNCTAD ORGAN PBB
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan hubungan internasional yang dewasa ini semakin kompleks baik antara individu- individu yang berbeda kewarganegaran, negara dengan negara lainnya dan tentunya peranan organisasi internasional baik yang sifatnya universal, multilateral ataupun regional. Perkembangan yang sangat pesat di bidang hubungan internasional ini disebabkan interaksi dari subyek-subyek yang saling berhubungan itu sendiri. Hal yang demikian ini juga diikuti oleh pengaturannya ketika interaksi itu dilakukan dimana sekarang dikenal dengan nama Hukum Internasional.
Tidak dapat dinafikan betapa batas- batas territorial suatu Negara kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hokum yang semaking mendunia. Fenomena ini nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampuinya batas- batas tradisional dan territorial nasional suatu Negara, seperti istialah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, dan lain lain.
Hukum internasional yang merupakan pedoman aturan dalam hubungan internasional ini mengatur secara komperehensif kegiatan internasional yang dilakukan oleh subyek hukum internasional, dimana subyek hukum internasional diantaranya individu, negara dan organisasi internasional, organisasi internasional ini dibagi lagi, yaitu organisasi bentukan pemerintah dan NGO(Non Govertmen Organisation). Selanjutnya penulis menitip beratkan/ khusus membahas peranan organisasi internasional dewasa ini karena dibidang ini mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pesat baik dari segi keanggotaan terlebih lagi dalam memainkan peranannya dalam mengatur hubungan antara anggotanya.

Pertumbuhan yang siknifikan di bagian organisasi inetrnasional ini merupakan suatu tuntutan zaman dimana didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkhusus teknologi sumbangsinya terhadap perkembanagan organisasi internasional sangat dirasakan karena dengan adanya alat komunikasi yang mengefisienkan waktu, biaya dan lainnya. Tranksaksi secara umum oleh subyek hukum internasional bisa dilakukan tanpa harus bertemu langsung atau melalui pemanfaatan internet saja. Diantara organisasi internasional yang mengalami perkembangan secara umum tentunya memiliki organ- organ dalam melaksanakan atau menetapkan strukturnya. Seperti contoh kecil ASEAN memiliki NAFTA dan lain-lain yang memiliki peranan tersendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh organisasi ASEAN itu sendiri. Namun yang menjadi perhatian dari penulis adalah Organ dari PBB yaituUNCTAD karena peranannya sangat signifikan.
I.II Rumusan Masalah
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa penulis memilih PBB sebagai organisasi internasional yang akan dijelaskan kemudian. Rumusan masalahnya yaitu : Apa dasar hukum yang membentuk UNCTAD dan tujuan dari UNCTAD?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Dasar DAN TUJUAN Pembentukan UNCTAD
Organisasi The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) adalah organ organisasi PBB, dimana pembentukannya pada saat itu dilatarbelakangi oleh inisiatif dari Negara-negara ebagai reaksi dari kegagalan usaha masyarakat internasional membentuk suatu badan perdagangan internasional(ITO) padahal telah ada piagam Havana tahun 1948 sebagai dasar hukumnya. ITO pada saat itu diproyeksikan sebagai forum untuk merundingkan pengurangan-pengurangan tariff dan menstabilkan harga produk komoditi primer internasional.
Setelah gagal didirikan, semua hal yang hendaknya dibahas di ITO, selanjutnya dialihkan kedua forum utama lainnya. Pertama, dibentuknya GATT yang menjadi suatu organisasi internasional yang membahas masalah-masalah pengurangan tariff yang seharusnya dibahas oleh ITO, kedua, masalah-masalah perdagangan diluar taruf ditangani oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC). Dari kedua badan diatas kemudian dibentuk lagi badan lainnya yaitu, the commission on international commditytrade (CICT) dan the interim co-ordinating committee for international commodity arrangements(ICCICA).
Selanjutnya perjalanan badan-badan ini tidak terlalu mulus dikarenakan upaya-upaya dari badan-badan ini tampak memihakkepada kepentingan perdagangan Negara-negara maju dan kurang menampung aspirasi-aspirasi perdagangan dan pembangunan Negara-negara sedang berkembang. Negara-negara berkembang setelah perang dunia II berpendapat bahwa system perdagangan bebas bagi barang-barang modal, teknologi dan jasa dipasar dunia tidaklah cocok bagi mereka. Karena kebijakan yang seharusnya/dibutuhkan oleh Negara-negara berkembang adalah suatu kebijakan dapat mendorong perdagangan dan pembangunan mereka serta kesadaran mereka bahwa suatu bentuk kerjasama ekonomi baru sangat diperlukan.
Aspirasi-aspirasi Negara-negara sedang berkembang ini kemudian mendorong ECOSC tadi untuk menyelengarakan suatu konperensi perdagangan dan pembangunan di jenewa dari maret-juni 1964. Setelah konperensi usai dengan kesepakatan agar PBB membentuk UNCTAD sebagai suatu organ dari majelis umum. Didalam usulan ini disertakan pula fungsi-fungsi dan kelembagaannya, saran pembentukan UNCTAD ini akhirnya diterimah oleh Majelis umum PBB dan dituangkan kedalam resolusi Majelis Umum PBB no.1995 (XIX).
Tujuan dari UNCTAD adalah memajukan perdagangan internasional, khususnya Negara-negara sedang berkembang dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Dalam usaha-usaha untuk mewujudkan hal diatas maka badan ini kemudian akan merumuskan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan, membuat usulan-usulan dan meninjau serta memajukan koordinasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga pada bidang yang sama dan masih satu atap dibawah naungan PBB.
II.II Keanggotaan dan Struktur UNCTAD
Yang dapat menjadi anggota di UNCTAD adalah Negara-negara anggota PBB, atau anggota badan-badan khusus PBB atau anggota the international atomic energy agensy. Sampai pada tahun 1995 UNCTAD memiliki 188 negara anggota.
Struktur organisasi UNCTAD terdiri dari 2 (dua) badan kelengkapan utama, yaitu the trade and development board dan secretariat. Secretariat dipimpin oleh sekretaris jenderal yang ddipilih oleh sekjen PBB dan disahkan oleh majelis umum PBB. The Board melaksanakan fungsi-fungsi yang berada dibawah kewenangan UNCTAD dan juga berfungsi sebagai panitia persiapan bagi sidang-sidang berikutnya. Siding-sidang UNCTAD dilaksanakan 4 tahun sekali. Keanggotaan dalam The Board ini terbatas pada Negara-negara UNCTAD dengan memperhatikan pembagian geografis dan perwakilan-perwakilan dari Negara-negara pelaku-pelaku perdagangan utama(resolusi 1995(XIX) paragraph 5).
Dalam melaksanakan fungsinya The Board kemudian membentuk 7 komisi fungsional, yaitu:
1.Committee on commodities
2.committee on manufacturers
3.committee on invisibles and financing related to trade
4.committee on shipping
5.committee on transfer of technology
6.committee on economic cooperation among developing countries
7.committee on preferendes
Setiap Negara anggota UNCTAD memiliki satu suara. Untuk masalah-masalah penting keputusan diambil berdasarkan suara dua pertiga dari keseluruhan anggota. Sedangkan untuk masalah-masalah procedural, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana.
Adapun Kewenangan UNCTAD adalah suatu kewenangan yang tidak mengikat karena bentuknya sebuah resolusi yang bersifat anjuran. Walaupun sifatnya yang merupakan anjuran akan tetapi hal ini menjadi penting bagi Negara-negara anggotanya (terutama Negara berkembang), lebih spesifik lagi mula-mula UNCTAD adalah sebuah forum negosiasi bagi Negara berkembang yang bersifat political-action oriented namun setelah konfrensi UNCTAD yang ke VIII di Cartagena, Colombia, tahun 1992, UNCTAD lebih kepada suatu forum yang bersifat pengkajian kebijaksanaan, tukar menukar informasi serta pengalaman antar negara mengenai berbagai masalah spesifik dan bantuan teknik bagi Negara-negara berkembang yang membutuhkan.
Berbicara dasar kewenangan UNCTAD diatas tentunya kita akan berbicara instrument pembentuk organisasi UNTACD sendiri, karena kita akan melihat tujuan organisasi UNCTAD, instrumennya adalah melalui Resolusi MU PBB No. 1995 (XIX) yang berubah tujuan setelah konfrensi ke VIII Cartagena, Colombia, tahun 1992.
Selanjutnya menjadi hal yang sangat esensial(mendasar) bagi kebutuhan organisasi atau organ organisasi internasional yaitu suatu secretariat tetap, dalam hal ini UNCTAD mempunyai Sekretariat tetap yang bertempat disekretariat tetap PBB (Genewa).
Terakhir mengenai kekebalan para pejabatnya (dalam hal ini The Bord), saya kurang mendapatkan info yang lengkap akan tetapi melihat bahwa pada dasarnya UNCTAD ini bertindak dibawah naungan PBB maka kekebalan dimiliki oleh presidennya sebagai bagian dari PBB.

II.III Kegiatan UNCTAD
UNCTAD telah melaksanakan kegiatan-kegiatan mengembangkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan baru guna mengatur hubungan-hubungan perdagangan dan ekonomi internasional.sesuai dengan latar belakang pembentukannya, kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Negara-negara sedang berkembang. Prinsip-prinsip baru yang dimaksud misalnya The Charter Economic Rights and duties of states pada tahun 1974 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB no.3281 (XIX).
Prinsip lainnya adalah pengembangan the generalited system of preferences (GSP) atau system prefensi umum. Prinsip ini mensyratakan Negara-negar maju untuk memberikan perlakuan tariff preferensial (yang menguntungkan) bagi produk-produk Negara berkembang.
Info terakhir yang didapat penulis mengenai kegiatan UNCTAD yaitu pada tanggal 24-26 April 2007 di gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang. Pertemuan yang dihadiri 14 negara itu berkaitan dengan pelatihan intensif topik-topik pilihan penyelesaian konflik/perselisihan investasi yang digagas UNCTAD, badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) urusan perdagangan dan pembangunan yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lahirnya organisasi UNCTAD ini membawah anginsegar bagi negar-negar sedang berkembang karena dasar pembentukannya ialah untuk mendorong, meningkatkan mutu perdangangan Negara sedang berkembang.
Mengenai implementasi kegiatan dari UNCTAD ini sangat sesuai dari yang diharapkan karena ini terlihat dari prinsip-prinsip yang dilahirkannya dan pengaturan-pengaturan hukum yang dilahirkannya untuk komoditi-komoditi.

DAFTAR PUSTAKA
Aula Adolf, Pengantar Hukum Ekonomi Internasional
www.Google.com
http://tokohindonesia.com/majalah/khusus/01-36/02/07.

Opini Hukum Internasional



Tugas

OPINI HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL

Oleh:
AKBAR

UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2008

Penggambaran (Deskriptif) Ending Hingga Preskriftif Hukum
Ekonomi Internasional Serta Keinginan Sebenarnya Amerika Serikat

Selamat datang(welcome) dialam angan-angan seorang penulis yang baru pertama kali menuliskan opini(pendapat) sebagai suatu pertanggungjawaban terhadap pendidikannya(tugas). Walau ini yang pertama bagi penulis, tetap usaha- usaha merelevansikan antara opini terhadap realitas di optimalkan dalam tataran konsep dan peristiwa. Karena ini merupakan opini, penulis menyarankan pembaca menyiapkan segelas air putih sebelum memasuki liarnya sebuah opini dengan intervensi imajinasi yang terbangun lewat realitas perkembangan hukum ekonomi internasional.

Didalam tulisan opini ini penulis mencoba memprediksi konsep Preskriptif(apa yang seyogyanya) dengan kesadaran bahwa untuk membuat Preskriptif harus berdasarkan penilitian hukum sebagai ilmu Dogmatik/ terapan1. konsep preskiptif yang dimaksud adalah apa yang akan diketahui oleh pembaca setelah menuntaskan opini ini. Adapun endingnya tentunya tidak berdasarkan latar belakang masalah atau rumusan masalah tetapi sebuah analisis liar” dari penulis. Untuk memberikan pemahaman yang sama antara penulis dan pembaca, maka pada awal akan diberikan defenisi dan tujuan dari hukum ekonomi internasional secara bebas.

Hukum ekonomi internasional adalah suatu aturan main dalam ekonomi(prekonomian) yang berkaliber internasional, yang melibatkan subyek-subyek hukum ekonomi internasional sebagai pelaku”. Lewat definisi bebas diatas penulis menyimpulkan tujuan hukum ekonomi internasional ialah untuk peningkatan(pemerataan) ekonomi Negara-negara atau dengan kata lain sebuah penyeragaman(modern). Hal ini relevan dengan pendapat Prof. Asif Qureshi, dimana beliu mengatakan“ tujuan utama hukum ekonomi internasional adalah peningkatan ekonomi, Misalnya; meningkatakan standar hidup, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan pendapatan” tanpa memperdulikan pandangan miring tentang Negara maju dan berkembang2.

Apa Sebenarnya Yang Diinginkan Amerika Serikat Dan Untuk Apa ?
Dengan perkembangan transaksi ekonomi yang semakin kompleks saat ini seakan-akan batas kedaulatan telah dirontokkan oleh aturan hukum ekonomi internasional, dan dulunya hanya Negara sebagai subyeknya dan pelaku prekonomian internasional sekarang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan konsekwensi subyek hukum ekonomi internasional telah bertambah seperti individu, badan hukum, serta perusahaan-perusahaan transnasional.

Menengok perkembangan hukum ekonomi internasional yang sangat pesat dan menganlisisnya tentu menjadikan Amerika serikat(A.S) sebagai ukuran/actor merupakan sesuatu yang pantas dimana pelaku prekonomian utama saat ini adalah Amerika. Amerika Serikat yang sangat berperan dalam prekonomian dunia yang terlihat sejak berakhirnya Perang Dunia II dengan membentuk International Bank for Reconstruction and Development(IBRD) yang kemudian disebut Bank Dunia, dan secara bersamaan juga membentuk International Monetary Fund(IMF) melalui Konvensi Bretoon Woods pada juli 1944. Bank Dunia lahir dengan tujuan seperti yang tertuan dalam Articles of Agreement “membantu pembangunan Negara-negara anggota, memajukan penanaman modal asing, memberikan bantuan-bantuan untuk kebetuhan produktif, memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran, mengelolah pinjaman untuk proyek-proyek bermamfaat dan mendesak, melakukan kegiatan lainnya dengan mememperhaikan akibat-akibat penanaman modal internasional pada kondisi-kondisi bisnis diwilayah anggotanya3. IMF pun lahir dengan tujuan yang hampir sama tapi lebih ekplisit untuk mencegah terulangnya krisis moneter pada tahun 1930-an. namun pada dasarnya kedua organisasi ini dibentuk atas keinginan Amerika S, jadi bisa dikatakan semua kegiatan/kebijakannya dikontrol penuh oleh Amerika. Peranan BANK dunia dan IMF yang banyak memberikan bantuan termasuk pinjaman kenegara-negara eropa yg hancur akibat dari PD II dan juga terhadap Negara-negara berkembang menepatkan A.S ditingkat tertinggi sebagai pelaku prekonomian dunia. Hal ini pulalah yang menyebabkan ITO (Internasional Trade Organisation) hanya sampai pada tataran konsep dimana pada saat itu A.S menolak untuk meratifikasi Piagam ITO, yang seharusnya dipertanyakan oleh masyarakat internasional karena A.S juga terlibat sebagai pihak yang merumuskannya, sedangkan General Agreement on Tarif and Trade(GATT)yang pada saat bersamaan dibahas juga malah disetujui oleh Amerika S untuk diberlakukan, padahal GATT bisa dikatakan hanya salah satu bagian dari ITO, sungguh sesuatu yang kontradiksi.

Dengan berpikir secara ekstrim menulis memberikan jawaban, bahwa apabila ITO diratifikasi Amerika maka ketentuan dalam ITO akan bertentangan dengan tujuan Amerika, karena pada saat itu kekuatan amerika dibidang ekonomi masih dalam proses pembangunan atau belum mapan. Kenapa kemudian GATT disepakati oleh Negara Amerika, ini tidak lain dikerenakan ketentuan dalam GATT sudah sangat relevan dengan tujuan Amerika.

Salah satu ketentuan GATT yang relevan dengan tujuan Amerika Serikat adalah pengecualian tindakan diskriminatif apabilah Negara-negara didalam wilayah tertentu membentuk organisasi regional. Dengan adanya sela ini Amerika kemudian membentuk organisasi regional yang pertama hanya berdua dengan Negara Kanada kemudian Meksiko ikut bergabung dan melahirkan NAFTA (Norht Amerika Free Treda Area). Dengan keberadaan NAFTA maka tindakan diskriminatif yang sebenarnya dilarang seperti perlakuan yang berbeda terhadap subyek(penanam modal) dan obyek(barang) itu bisa dikecualikan.

Pengecualian tentunya dimamfaatkan oleh Amerika Serikat untuk membuat kekuatan ekonominya lebih kuat, seperti ketentuan didalam NAFTA yang menyatakan bahwa setiap barang /penanam modal yang ingin masuk ke market(pasar) Amerika,meksiko dan kanada akan diperlakukan berbeda antara Negara anggota dan bukan anggota NAFTA, dimana anggota akan memperoleh perlakuan istimewah dan kemudahan sedangkan yang bukan anggota akan disulitkan dengan perlakuan tariff dan non tariff. Peraturan NAFTA juga memilki pngecualian, yakni bagi Negara yang bukan anggota tetapi memiliki hubungan(perjanjian) bilateral dengan salah satu anggota akan memperolah perlakuan yang sama dengan Negara anggota. Pada saat NAFTA terbentuk masyarakat internasional banyak yang memprediksikan organisasi regional ini tidak akan sukses dalam meningkatkan prekonomian anggotanya tetapi seiring waktu semuanya berbanding terbalik, Negara anggota NAFTA malah makin meningkat prekonomiannya, karena pada tiap-tiap Negara anggota memperoleh apa yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi. Sebagai contoh Amerika Serikat memerlukan pekerja yang banyak dan murah dengan tingkat populasi penduduk kurang, sedangkan Meksiko membutuhkan lapangan kerja luas untuk memperdayakan pengangguran yang banyak(populasi besar), maka mereka pun bekerja sama, Amerika menyediakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh Meksiko, dan Meksiko menyediakan pekerja yang banyak dengan upah yang cukup murah.
Kejadian diatas telah menjawab bahwa Amerika Serikat belum siap akan peraturan yang ada dalam ITO. Yang menarik kemudian adalah diratifikasinya Wordl Trade Organisation (WTO) pada tahun 1994, kenapa Amerika sepakat terhadap WTO padahal dulu menolak ITO, jawannya sangat mudah, pada tahun 1994 prekonomian Amerika telah berada pada posisi puncak yang siap dan memang membutuhkan WTO sebagai kiblat utama perdagangan dunia untuk menjaga posisinya serta melancarkan keinginan yang sebenarnya dari Negara Adikuasa(Amerika Serikat). Dengan eksisnya WTO Amerika Serikat bisa memasukan agenda-agenda penting seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rigts(TRIPs), Trade-Related of Investment Measures(TRIMs) dan General Agreement on Trade in Services(GATs) yang kesannya tidak memaksa untuk diratifikasi oleh Negara anggota WTO tetapi wajib. Dalam WTO juga dituangkan ketentuan GATT dalam Annex1 yang disempurnakan, ditambah “persetujuan-persetujuan Multilteral yang terdiri dari hasil-hasil perundingan Urugay yang kesemuanya “memaksa” dimana terdapat 28 perjanjian da 26000 halaman berisi daftar tariff dan daftar jasa 4.

Annes 1 ini terdiri 3 bagian, yakni (1) Annex 1a terdiri dari GATT 1994 yang pada intinya adalah ketentuan-ketentuan GATT 1947 yang telah dirubah/disempurnakan, perjanjian sampai topik-topik khusus(berjumlah 12) yaitu pengaturan mengenai pertanian sampai tindakan pengamanan( Safeguards) dan “ Schedules of Tariff Concessions”. Annex 1b memuat perdagangan jasa GATS serta Annex 1c memuat TRIPS atau dikenal diindonesia sebagai Hak kekayaan itelektual, selanjutnya Annex 1d mengatur TRIMS inilah beberapa yang diatur dalam WTO.
Dengan renteten kejadian diatas penulis berpendapat bahwa ada sebuah keinginan/tujuan yang telah ditanamkan oleh Amerika Serikat, apakah sebenarnya keinginan/tujuan itu??? sebelum penulis melanjutkan menulis “opini” apa yang sebenarnya diinginkan Amerika Serikat ada baiknya pembaca meminum air yang telah disediakan sendiri tadi !!!

Untuk dapat jawaban yang tepat penulis memulai dengan menganologikan keinginan Amerika Serikat dengan beberapa kejadian(peristiwa yang realistis),(1) apa yang diinginkan oleh seoran bayi yang telah memenangkan pertarungan sehingga lahir kedunia, tentunya piala(berupa ASI), (2) apa yang diinginkan petinju, pesepak bola, dan pembalap setelah memenangkan pertandingan, pastinya penghargaan berupa medali/piala, (3) apa yang diinginkan oleh seorang mahasiswa-wi setelah melaksanakan semua kewajibannya sebagai syarat untuk lulus mata kuliah, tentunya mendapatkan nilai yang sesuai dengan kerja kerasnya sebagai pialanya. Selanjutnya apa yang diinginkan oleh sebuah Negara yang telah memenangkan perang dunia II seperti Amerika, apakah susu, piala atauka ada yang lain, coba anda berpikir,!!!
Hal ini telah dipikirkan oleh penulis jadi pembaca tidak usah dulu membuang-buang tenaganya sebelum menuntaskan opini ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa keinginan dari Amerika adalah kekuasaan atas dunia secara menyeluruh sebagai pialanya, mun apakah itu bisa digapai dengan memaksakannya(kekerasan/perang), padahal setelah PD II penggunaan kekerasan telah dikecam oleh seluruh masyarakat internasional, dan apabila Amerika tetap ngotot dengan keinginannya atas pialanya” maka yang akan dilawan adalah seluruh Negara didunia, ini sama saja bunuh diri.
Seiring dengan perkembangan keadaan pada saat itu kekerasan menjadi musuh bersama bagi setiap Negara karena cara ini hanya membawa kehancuran bagi umat manusia. Sadar akan keadaan yang seperti itu Amerika memakai taktik lain untuk mendapatkan kekuasaan(pialanya), taktik lain yang dimaksud adalah menggunakan kekuatan ekonomi sebagai senjatanya, untuk mendukung argumentasi ini penulis berpegang pada ajaran Karl Mars dengan Teori Ekonomi Kekuasaan” didunia ini hanya ada dua kalangan, kalangan ekonomi atas(kaya,kuat) dakalangan ekonomi bawah(miskin,lemah)5.
Berdasarkan teori dari Karl Mars perekonomian Amerika Serikat secara nasional dan internasional dijalankan sampai sekarang(lebih dikenal sebagai Hegomoni A.S). Melihat perkembangan dari kekuatan ekonomi Amerika saat ini bagai melihat Armada perang bersenjata lengkap dengan posisi-posisi yang ideal untuk menembak kapan saja. Amerika sangat diuntungkan dengan hegomoni-hegomoninya yang sampai saat ini masih bertahan setelah runtuhnya hegomoni inggris paska perang dunia II dan dengan menajemen bagus akan terus berkembang. Untuk mengukur kekuatan ekonomi Amerika yang sangat besar saat ini dapat dilihat dari kejadian baru-baru ini, dimana salah satu Bank dari 4 Bank terbesar dunia milik Amerika Serikat mengalami krisis dan collapse, imbasnya seluruh Negara didunia terkena dampak(inflasi dibidang ekonomi) karena pada umumnya seluruh jaringan prekenomian dunia saling berhubungan(sub-sub system prekonomian membentuk system prekonomian) dengan menembus batas-batas kedaulatan Negara dan menempatkan Amerika dipuncak tertinggi, ini membuktikan betapa besar kekuatan prekonomian Amerika.

Dengan situasi collapse yang dialami oleh salah satu Bank terbesar ini, hampir semua masyarakat internasional beranggapan sama bahwa Amerika serikat bukanlah Negara Adikuasa dibidang ekonomi, tetapi barangkali anggapan itu salah dikarenakan bisa saja ketika ada Negara lain yang akan menyaingi atau bahkan mengungguli perlu kiranya intervensi dari Ameika, karena seperti penjelasan sebelumnya bahwa sub system prekonomian dunia sudah saling berhubungan atau bisa jadi ini hanya tes kekuatan Amerika untuk mengetahui seberapa besar bisa mempengaruhi prekonomian dunia yang Riil kelihatan.

Bila merujuk uraian diatas teranglah bahwa Amerika sebenarnya memiliki keinginan yang sangat suci yaitu mempersatukan semua Negara menjadi Dunia. Dunia yang dimaksudkan adalah membentuk Negara Dunia dengan bangunan Negara Federal seperti bangunan Negara Amerika tetapi pengaturannya lebih luas dan penulis menamakannya Negara Federal Fullgrown(Akbar/Besar). Negara Federal Fullgrown selanjutnya menempatkan Amerika serikat sebagai Negara pusat dan Negara-negara lain secara keseluruhan seperti Indonesia, Inggris, Kamerun dan Brasil sebagai Negara bagian.
Pembagian kekuasaannya sedemikian rupa antara pusat dan daerah/bagian sehingga masing-masing daerah/bagian dalam Negara itu bebas dari intervensi satu sama lain dan hubungannya sendiri-sendiri terhadap pusat. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaanya sendiri, demikian juga daerah/bagian masing-masing mempunyai kekuasaan yang tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lainnya(sederajat)6.
Teori yang digunakan Amerika serikat adalah teori kekuasaan ekonomi” Marx menganggap bahwa Negara itu merupakan alat kekuasaan bagi segolonan manusia didalam masyarakat(internasional) untuk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuannya. Dasar ajaran Marx seperti yang telah diuraikan sebelumnya adalah pertentangan klas dalam masyarakat(internasional) dalam dua kelas yaitu kaum yang ekonominya kuat dan kaum ekonomi lemah.pertentangan dua kelas itu ditujukan untuk merebut kekuasaan Negara sebab Negara adalah alat kekuasaan. Sandaran teori kekuasaan ekonomi Karl Marx adalah historische materialisme (sejarah kehidupan manusia dipengaruhi oleh kebendaan). Karl marx membedakan dua macam bangunan masyarakat yaitu;
1. Bangunan bawah yang didasarkan atas kebendaan
2. Bangunan atas yang didasarkan atas kemanusian

Yang penting diantara kedua bangunan itu ialah bangunan bawah yang berhubungan dengan alat-alat produksi. Bangunan bawah ini yang mempengaruhi bangunan atas seperti agama, susila , kebudayaan, hukum dan sebagainya. Karenanya hukum merupakan alat dari golongan yang ekonomi kuat untuk mempertahankan dan menjamin hak milik perseorangan. Selanjutnya jika kekuasaan ekonomi didalam masyarakat(internasional) dihubungkan dengan istilah-istilah yang dipergunakan dalam teori politik modern, seperti rationalization dan debunking, maka apa yang dikatakan bahwa hukum itu berdasarkan persamaan, kemerdekaan, keadilan, hanyalah sebagai kedok untuk menutupi maksud yang sesungguhnya. Kalau kedok itu dibuka maka masyarakat(internasional) akan melihat tujuan yang sebenarnya yaitu hukum sebagai alat untuk menjamin hak milik perseorangan, inilah yang dimaksud hukum sebagai rationalization atau debunking”7.

Untuk ukuran ekonomi, Amerika serikat telah mampu membentuk bangunan Negara Federal Fullgrown, dan hukum internasional telah mendukung dengan instrument GATT/ WTO(TRIPS, TRIMS, GATS) tinggal penyempurnaan bangunan Negara Federal Fullgrown(Akbar/besar). Jadi preskriptifnya ketentuan WTO yang sifatnya “memaksa” harus dibuatkan bangunan Negara Federal Fullgrown dengan Amerika Serikat sebagai Negara pusat karena Amerika sebagai pelaku utama prekonomian dunia dan Negara-negara lainnya sebagai Negara bagian serta semacam Menteri Luar Negerinya sebagai Senat. Serta pembagian kekuasaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Catatan:
- Perbedaan Opini adalah mutlak adanya.
- WTO berdasarkan usulan Eropa ingin diberi nama MTO.
- Tindakan amerika juga berhubungan dengan persoalan nama.
- Apa yang telah dibaca diatas adalah Opini jadi kebenarannya sepihak.
- Walaupun ini hanya sebuah Opini tetapi penulis tetap merujuk literature, seperti;
1. Asif Qureshi, international economic law,London.sweet and maxwel 1999,
hal.17-Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002, hal.4.
2. Prof. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Surabaya 2005
3. Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002
4. Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002, hal.107
5. Gregory Grossman- Anas sidik, System-sistem Ekonomi, Jakarta 2004
6. Moh.Kusnardi,S.H-Prof. Bintan R.-Saragih, MA, Ilmu Negara,
Jakarta 1988, hal.209
7. Moh. Kusnadir, S.H,-Prof. Bintan R- Saragih, MA, Ilmu Negara,
Jakarta 1988, hal. 66

latar belakang masalah Skripsi Hukum Udara internasional




BAB I
PENDHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum udara internasional terbilang sistem hukum baru di bidang hukum internasional karena kemunculannya baru pada abab ke-20 , setelah munculnya pesawat udara. Pesawat udara sendiri telah muncul pada tanggal 17 Desember tahun 1903, dimana Wrigght bersaudara melakukan penerbangan yang pertama, dengan menggunakan pesawat bermesin yang dapat dikendalikan. Jarak penerbangan yang ditempuh untuk pertama kalinya, dari tinggal-landas sampai mendarat lagi, hanya 40 meter dengan keberhasilan mengudara sekitar 12 detik .

Kemajuan dibidang informasi dan teknologi, terutama dalam jasa transportasi penerbangan, baik dalam negeri ataupun penerbangan internasional mendorong hukum udara internasional belakangan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam segi perhatian para akademisi dan praktisi dibidang hukum ini. Meningkatnya pertumbuhan transportasi udara internasional, keselamatan penerbangan, keteratutan dan standardisasi internasional berkembang dengan pesat yang tidak dapat ditandingi oleh moda transportasi yang lain. Pertumbuhan transportasi udara internasional tersebut dapat memperpendek jarak antarnegara, mempercepat transportasi wisatawan asing ke Negara lain yang dapat digunakan untuk saling berkunjung ke Negara lain, saling mengenal budaya masing-masing bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa yang dapat mencegah terulangnya perang dunia yang sangat mengerikan, meningkatkan perdagangan dunia, sebagai salah satu sumber devisa Negara yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Karena bidang penerbangan yang memeliki kaitan dengan berbagai macam faktor dalam suatu Negara, hal ini juga menjadi magnet tersendiri bagi akademisi dan praktisi hukum intenasional serta menimbulkan wacana yang hangat di dalam masyarakat, sebagai contoh adalah permasalahan di seputar kecelakaan ataupun incident pesawat udara. Kecelakaan pesawat udara pada pengoperasian pesawat udara biasanya melibatkan peranan faktor non-teknis, seperti keadaan cuaca yang buruk.

Untuk meminimalisir pembajakan, kejadian dan kecelakaan tentunya diharapkan ketatnya pengamanan dan memedainya fasilitas pada Bandar udara nasional dan internasional. Hal ini wajar mengingat, berdasarkan statistik kecelakaan pesawat komersial, yang dilansir oleh perusahaan Boeing, diperoleh data bahwa kecelakaan pesawat memang paling sering terjadi saat melakukan Landing, presentasenya mencapai 51%. Kemudian diikuti saat melakukan Take off, mencapai 17%, diikuti saat mendaki (8%), mendekati Landasan (7%), mengudara (6%), serta saat menurun (3%). Sedang prersentase jumlah korban terbanyak, justru tercatat pada pada kecelakaan pesawat yang akan Flaps Up (mendaki), yakni 25%. Disusul saat pesawat melakukan take off (22%), landing (18%), mendekati landasan (13%), mengudara (6%), serta menurun (3%) (gatra, 21 Maret 2007) .

Tingginya Tuntutan keselamatan di dalam pengoperasian Bandar udara internasional merupakan tanggung jawab oleh semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian bandar udara internasional. Tuntuntan terhadap keselamatan di dalam pengoperasian Bandar udara internasional menyebabkan orang yang bekerja dalam industri ini harus memiliki spesialisasi dalam berbagai keahlian, seperti petugas keamanan Bandar udara, dan khusus pengontrolan oleh kepala bandara yang memegang kewajiban dan tanggung jawab tertinggi pada suatu Bandar udara.

Penentuan suatu Bandar udara untuk bisa melakukan penerbangan internasional tentu mempunyai standar yang telah disepekati oleh Negara-negara yang melakukan jasa penerbangan internasional. Kesepakatan internasional bisa dalam bentuk perjanjian multilateral ataupun bilateral. Setalah ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian internasional tentu hal itu menjadi aturan yang mengikat bagi Negara-negara yang melakukan perjanjian sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang telah sepakati dan dijadikan aturan dalam hukum Udara internasional, seperti Konvensi Warsawa 1929 mengatur mengenai keseragaman dokumen transportasi udara internasional, prinsip tanggung jawab hukum perusahaan (tanggung jawab terbatas), pengertian transportasi internasional dan yurisdiksi negara anggota. Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional, Konvensi Tokyo 1963, yang biasa disebut konvensi tentang Pembajakan Udara, Convention The Hague 1970 sebagai konvensi pelengkap aturan-aturan yang tidak diatur dalam Konvensi Tokyo 1963. Konvensi Montreal 1991 yang mengatur mengenai penandaan bahan peledak untuk identifikasi. Sedangkan perjanjian bilateral jumlahnya sangat banyak karena hanya dibuat oleh dua pihak sehingga kesepakatan sangat mudah dicapai.
Diantara konvensi-konvensi internasional multilateral diatas, konvensi yang berkaitan langsung dengan pengoperasian Bandar udara internasional adalah konvensi yang mengatur standardisasi keamanan Bandar udara internasional, yaitu Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Pada pasal 13 Konvensi Chicago 1944 dikatakan bahwa pesawat udara nasional maupun asing, kecuali melakukan pendaratan darurat, hanya dapat diizinkan melakukan pendaratan pada Bandar udara yang dilengkapi dengan petugas bea cukai (Customs), imigrasi (immigration) dan karantina (quarantine) baik karantina tumbuh-tumbuhan, hewan maupun kesehatan.
Lebih khusus mengenai pengaturan teknis keamanan Bandar udara internasional diatur dalam Annex Konvensi Chicago 1944, Annex yang dimaksud adalah Annex 14. Pada Annex 14 Konvensi Chicago 1944 mengatur “ Specifications for the design and operations of aerodroms “. Dengan adanya Annex 14 Konvensi Chicago 1944 tentu memudahkan untuk memenuhi setiap standardisasi keamanan pada bandar udara internasional.

Standardisasi keamanan Bandar udara internasional berdasarkan Konvensi Chicago 1944 berlaku bagi semua Bandar udara internasional, termasuk Bandar udara internasional yang ada di Negara Indonesia. Salah satu Bandar udara internasional yang ada di Indonesia adalah Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin yang berada pada provinsi Sulawesi Selatan (Makassar). Bandar udara internasional ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 September 2008 . Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin telah melakukan penerbangan internasional langsung ke Negara malaysia sehingga faktor keamanan bandar udara internasional dalam pengoperasiannya di lakukan sesuai dengan standar internasional.

Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin sampai saat ini telah mengalami ke banjiran sebanyak empat kali, dimana bahkan hanya terjadi sebulan setelah bandar udara internasional ini diresmikan. Yang kedua, November 2009, dan yang ketiga terjadi di bulan Maret, serta yang ke empat pada bulan September 2010. Banjir yang terjadi membuat pengelolah bandar udara harus mematikan aliran listrik untuk menghindari gangguan hubungan arus pendek listrik. Hal ini tentu membuat fasilitas bandar udara internasional yang menggunakan arus listrik sebagai tenaga pengoperasian fasilitas tersebut, tidak dapat di gunakan .

Untuk mengetahui sejauh mana Bandar udara internasional di Indonesia telah memenuhi standarisasi sistem keamanan Bandar udara internasional berdasarkan Konvensi Chicago 1944, terutama Bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk meneliti sejauh mana Bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin telah memenuhi standarisasi sistem keamanan Bandar udara internasional berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dan bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam hal pengoperasian bandar udara, sehingga keselamatan, keteraturan dan ketertiban dapat diwujudkan setiap saat dilingkungan bandar udara internasional. Untuk hal itu Penulis mengangkat judul skripsi “Sistem Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Dalam Kaitannya Dengan Konvensi Chicago 1944”.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan Konvensi Chicago 1944 pada Bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin?


C. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui penerapan Konvensi Chicago 1944 pada Bandar udara Internasional Sultan Hasanuddin.


NB: LTB ini senggaja dibuat tdk lengkap....sukses buat kita semua

Pengikut