Selasa, 25 Januari 2011

Arbitrase Internasional

Tugas
Hukum Arbitrase Perdagangan internasional

Hukum arbitrase perdangangan internasional adalah hukum yang lahir dari sebuah perjanjian internasional dalam bidang perdagangan internasional. Hukum arbitrase internasional adalah merupakan salah satu upaya hukum dalam melakukan penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang melakukan perjanjian internasional. Perjanjian bilateral pertama secara formal pada tahun 1794 dalam perjanjian Jay (jay treaty) antara Amerika Serikat dengan Inggris.

Namun pada tulisan ini kita tidak akan membahas mengenai sejarah dan perkembangan hukum arbitrase perdagangan internasional, kita akan melakukan loncatan langsung pada tata cara penyelesaian sengketa dalam hukum arbitrase internasional, yaitu :

1.Dicantumkannya klausul arbitrase dalam perjanjian sebagai cara penyelesaian sengketa di kemudian hari.
2.Penunjukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing anggota arbitrator yang komposisinya di seimbangkan antara kedua belah pihak.
3.Kemudian anggota yang telah dipilih oleh pihak yang bersengketa menunjuk orang sebagai pihak ketiga selaku ketua arbitrator.
4.Setelah terbentuk para hakim arbitrase yang didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak melalui anggota yang ditunjuknya, kemudian dilakukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa mengenai hukum yang akan dipakai oleh arbitrator.
5.Setelah kesepakatan antar pihak yang bersengketa mengenai hukum yang diterapkan dalam sengketa, maka dilakukan proses beracara.
6.Acara persidangan dilakukan dengan dua tahap, tertulis dan lisan
7.Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa diserahkan sebelum persidangan tertulis dan tertutup.
8.Kemudian dilakukan pemanggilan para saksi-saksi termasuk saksi ahli.
9.Dilakukan pemutusan setiap tuntutan yang berkaitan dengan pokok perkara.
10.Dilakukan perlindungan sementara atas yang dipersengketakan
11.Memutus perkara.
12.Persidangan sifatnya rahasia, putusan sifatnya mengikat karena berdasarkan kesepakatan para pihak.


Nama: Akbar
Nim : B III 06 291

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut