Selasa, 25 Januari 2011

Tugas hukum Laut Internasional (perbandingan UU di indonesia)

PERBANDINGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 Prp TAHUN 1960 Tentang PERAIRAN INDONESIA Dengan
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996 Tentang PERAIRAN INDONESIA

a.Latar Belakang Penerapan

Sebagai suatu bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia melakukan pembangunan disemua sector, hal itu pun dilakukan diwilayah hukum. Pembangunan disektor hukum tentunya bukan hanya diwilayah konstitusi tetapi sampai kepada undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang demi tercapainya Negara yang tertib dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam tulisan kelompok kami ini ada dua peraturan hukum, dimana ada aturan hukum yang lama dan ada aturan hukum yang baru, Yang mana aturan baru meniadakan aturan lama. Aturan hukum yang kami maksud lama yang diganti dengan aturan hukum yang baru adalah Undang-undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang diganti dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.

Undang-undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dibuat setelah 15 tahun kemerdekaan Indonesia dengan dasar ;

1.Bentuk geografis Indonesia yang mempunyai corak dan cirri tersendiri.

2.Sejarah Indonesia adalah Negara pulau tetapi tetap suatu kesatuan.

3.Untuk keutuhan Negara Indonesia seluruh kepulauan dan laut diantaranya harus tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.

4.Dan aturan dalam “Territoriale Zee en Marieeteme Kringen Ordonnantie 1993” ( Staatsblad 1993 no.442 ) Pasal 1 ayat (1) “ yang membagi daratan Indonesia dalam bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri

5.Serta Rekomendasi Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 januari 1960
Hal ini lah yang mendasari lahirnya Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan dasar ;

1.Kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Indonesia.

2.Keberhasilan memperjuangkan konsepsi hukum negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut).

3.Pengaturan hukum negara kepulauan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Bab IV Kon-vensi tersebut pada huruf b.

4.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319).

b.Perbandingan Undang-Undang No.4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia Dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Melihat nomor dan tahun berlakunya suatu Undang-undang yang berbeda tentu kita akan menemukan warna atau ciri khas tersendiri dari suatu undang-undang, walaupun undang-undang itu mengatur hal yang sama.

Dalam tulisan ini kelompok kami mencoba membandingkan antara Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 dengan Undang-undang No.6 tahun 1996 dengan hasil analisis perbandingannya adalah;
Pada Undang-undang no.4 prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia ditemukan bahwa;

1.Undang-undang no.4 Prp tahun 1960, hanya sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-Undang yang dibuat dalam waktu yang cepat mengingat adanya aturan internasional yang ketentuannya merugikan bagi bangsa Indonesia seperti yang telah dijelaskan pada letar belakang penerapan.

2.Undang-undang no.4 Prp 1960 hanya memiliki 4 pasal, dimana aturan yang didalamnya tentu tidak luas cakupannya.

3.Pada pasal-pasalnya sangat sedikit mengatur (kurang aturannya).

4.Undang-undang no.4 tahun 1960 adalah sebuah aturan nasional yang pengakuan internasionalnya belum ada, mengingat belum disetujuinya konsepsi Negara kepulauan Indonesia seperti dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957dalam konvensi internasional. Sedangkan,Pada undang-undang no.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia ditemukan bahwa;

1.Undang-undang no.6 tahun 1996 ini lahir sebagai aturan hukum yang lebih kompleks dari undang-undang no.4 Prp tahun 1960, dan sebagai amanat dari ratifikasi Konvensi hukum laut PBB pada tahun 1982 dengan Undang-undang no.17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea.

2.Undang-undang no.6 tahun 1960 lebih luas dan kompleks aturannya, dengan diaturnya mengenai hak lintas bagi kapal-kapal asing, dimana terdapat 4 (empat) bagian yaitu, Hak lintas damai, hak lintas alur laut kepulauan, hak lintas transit, hak akses dan komunikasi.

3.Undang-undang ini jg mengatur mengenai pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia serta penegakan kedaulatan dan hukum diperairan Indonesia.

4.Dengan berlakunya undang-undang No.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia maka undang-undang No.4 Prp tahun 1960 dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah analisis perbandingan antara undang-undang no.4 Prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia dengan Undang-undang no.6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi seluruh teman-teman mahasiswa terutama kelompok kami. Dan diharapkan adanya diskusi-diskusi diantara teman-teman mahasiswa mengenai analisis perbandingan undang-undang ini supaya lebih jelas kebenaran dari perbandingan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut