Sabtu, 15 Januari 2011

Makalah Hukum Perjanjian Internasional " Case pulau Perijil"

Latar Belakang Pulau yang disengketakan:

Pulau perejil atau Pulau Parsley adalah sebuah pulau kecil di Laut Tengah, 200 m lepas pantai Maroko, 5 km dari Ceuta yang merupakan kantong/pusat pertahanan Spanyol. Pulau ini secara administratif merupakan sebuah Plaza de soberanĂ­a (tempat kedaulatan) Spanyol. Pulau Perejil tidak memiliki populasi manusia yang tetap, yang ada cuma sekawanang kambing jadi bisa dikatakan pulau ini tidak berpenghuni, luas pulau perejil sekitar 300 kali 500 meter persegi.
Case
Pulau perijil yang pada dasarnya sebuah pulau yang tidak berpenghuni, menjadi sengketa antara Maroko dan Spanyol pada saat pemerintah Maroko mengajukan klaim terhadap kepemilikan atas pulau leila setelah pendudukan Prancis berakhir pada tahun 1956 persisnya setelah pemerintahan dinegara ini cukup mandiri. Tentu saja hal ini sah-sah saja mengingat bahwa pulau perejil selama ini tidak berpenghuni ditambah tidak ada tanda-tanda bahwa pulau ini telah menjadi bagian territorial/wilayah bagi suatu Negara dengan tidak adanya penempatan penduduk dan tidak adanya bendera suatu Negara dipulau ini, namun apa bila dirujuk ke naska pemerdekaan Maroko wilayah pulau ini juga tidak termasuk territorial Maroko. Dengan adanya klaim dari Maroko ini Spanyol bereaksi bahwa pulau perejil ini adalah milik Spanyol sudah dari berabad-abad lalu tepatnya pada tahun 1668 namun sengaja tidak diaktifkan”(dibiarkan kosong). Dengan adanya dua klaim ini tentunya menimbulkan sengketa yang mana penyelesaiannya belum terealisasikan mengingat kedua Negara ngotot dengan opini yurisnya masing-masing. Hal inipun mendapat perhatian sekjen PBB Kopi annan yang menawarkan penyelesaian atas sengketa ini,namun tidak terlalu diperhatikan oleh kedua bela pihak. Dalam proses yang belum ada kepastiannya ini terjadi sesuatu yang menyebabkan keadaan memanas, dimana belakangan diketahui bahwa pemerintah Maroko telah menduduki Pulau perejil dengan menempatkan satu regu polisi (berjumlah 12 personil) yang seperduanya bermalam dan mengibarkan bendera Maroko dipulau itu,kemudian disusul penempatan beberapa serdadu. Hal ini langsung direspon oleh pemerintah Spanyol dengan melakukan serangan militer kejutan yang menggunakan helicopter untuk menerjukan para tentaranya.

Spanyol akhirnya mengambil alih pulau dari Maroko tanpa ada letusan senjata dan menyingkirkan bendera Maroko dari pulau tersebut. Perbuatan Spanyol ini membuat hubungan kedua Negara semakin tegang yang berimbas pengusiran masing-masing perwakilan dubes, dimana dubes Maroko untuk Spanyol bernama Abdelsalam Baraka dan dubes Spanyol untuk Maroko bernama Fernando Arias-Salgado. Dengan adanya pendudukan yang dilakukan oleh Spanyol ini membuat pemerintah Maroko mengeluarkan segmen bahwa Maroko adalah pihak yang dirugikan dan Spanyol adalah Negara Agresor. Hal ini mendapat respon dari Eropa yang pada awalnya menyatakan penempatan tentara Maroko diperejil adalah” pelanggaran atas wilayah Spanyol” tampak ragu setelah Spanyol melakukan serangan dan tidak membenarkan aksi militer itu, dan Liga Arab mendesak Spanyol agar menarik pasukannya, dan mengembalikan status pulau itu ke status awal. Sementara AS menyeru kedua negara untuk kembali ke status quo.

Spanyol melakukan pembenaran dengan mengatakan bahwa tindakan itu diambil dengan dasar mempertahankan diri karena sangat riskan membiarkan wilayah yang masih dalam sengketa diduduki oleh salah satu pihak.
Faktor-Faktor Yang Ikut Mempengaruhi
1. kekwatiran pulau itu menjadi tempat persinggahan bagi para imigran gelap yang ingin masuk wilayah kedua Negara.
2. kekwatiran pulau itu dijadikan tempat persembunyian para teroris.
3. pertikaian atas kedaulatan di Sahara barat
4. Penankapan ikan.
5. serta penyelundupan obat-obat terlarang

Penyelesaian:

Spanyol dan maroko sepakat untuk menyelesaikan sengketa pulau perejil/leila dengan jalan Diplomatik. Dimana spanyol akan menarik pasukannya dari pulau itu dan Maroko tidak akan mengirim pasukan juga,dan pulau itu dikembalikan ke keadaan sedia kala(sebelumnya) sampai ada kesepakatan selanjutnya, hal ini tidak lepas dari campur tangan pihak Amerika serikat sebagai penengah.

Yang Mewakili Pihak Yang Bersengketa:

Maroko diwakili oleh Mentri Luar negrinya yaitu Benaissa
Spanyol diwakili oleh Mentri luar negrinya yaitu Ana Palacio
Amerika.S diwakili oleh Mentri Luar negrinya yaitu Collin Powe

Kaitannya dengan konvensi WINA tentang validnya perjanjian:

Dalam kasus ini perjanjian antara maroko dengan Spanyol mengenai pulau perejil leila belumada jadi kalua ditinjau dari sini tentu tidak ada hubungannya antara kasus ini dengan validnya suatu perjanjian. Kalaupun dipaksakan keterkaitannya maka hanya akan bersinggunan dengan ;

pasal 52 tentang paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan ” suatu perjanjian adalah batal jika penutupannya telah diperoleh karena ancaman atau penggunaan kekuatan yang melanggar prinsip-prinsip hukum inetrnasional yang tertuang di dalam piagam PBB ”

Hal inipun harus dilakukan penafsiran yang menyambungkan/keterkaitan antara bunyi pasal 52 yaitu ancaman atau penggunaan kekuatan yang melanggar prinsip-prinsip H.I yang tertuang didalam Piagam PBB dengan tindakan penyerangan tentara Spanyol terhadap tentara Maroko walau secara damai. Kalaupun ada perjanjian yang terjadi antara Spanyol dan Prancis mengenai pulau ini dimana prancis notabenonya pernah berkuasa,ini tidak lagi berlaku seiring dengan merdekanya Maroko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut