Kamis, 13 Januari 2011

Hukum organisasi internasional

MAKALAH HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
UNCTAD ORGAN PBB
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan hubungan internasional yang dewasa ini semakin kompleks baik antara individu- individu yang berbeda kewarganegaran, negara dengan negara lainnya dan tentunya peranan organisasi internasional baik yang sifatnya universal, multilateral ataupun regional. Perkembangan yang sangat pesat di bidang hubungan internasional ini disebabkan interaksi dari subyek-subyek yang saling berhubungan itu sendiri. Hal yang demikian ini juga diikuti oleh pengaturannya ketika interaksi itu dilakukan dimana sekarang dikenal dengan nama Hukum Internasional.
Tidak dapat dinafikan betapa batas- batas territorial suatu Negara kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hokum yang semaking mendunia. Fenomena ini nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampuinya batas- batas tradisional dan territorial nasional suatu Negara, seperti istialah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, dan lain lain.
Hukum internasional yang merupakan pedoman aturan dalam hubungan internasional ini mengatur secara komperehensif kegiatan internasional yang dilakukan oleh subyek hukum internasional, dimana subyek hukum internasional diantaranya individu, negara dan organisasi internasional, organisasi internasional ini dibagi lagi, yaitu organisasi bentukan pemerintah dan NGO(Non Govertmen Organisation). Selanjutnya penulis menitip beratkan/ khusus membahas peranan organisasi internasional dewasa ini karena dibidang ini mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pesat baik dari segi keanggotaan terlebih lagi dalam memainkan peranannya dalam mengatur hubungan antara anggotanya.

Pertumbuhan yang siknifikan di bagian organisasi inetrnasional ini merupakan suatu tuntutan zaman dimana didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkhusus teknologi sumbangsinya terhadap perkembanagan organisasi internasional sangat dirasakan karena dengan adanya alat komunikasi yang mengefisienkan waktu, biaya dan lainnya. Tranksaksi secara umum oleh subyek hukum internasional bisa dilakukan tanpa harus bertemu langsung atau melalui pemanfaatan internet saja. Diantara organisasi internasional yang mengalami perkembangan secara umum tentunya memiliki organ- organ dalam melaksanakan atau menetapkan strukturnya. Seperti contoh kecil ASEAN memiliki NAFTA dan lain-lain yang memiliki peranan tersendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh organisasi ASEAN itu sendiri. Namun yang menjadi perhatian dari penulis adalah Organ dari PBB yaituUNCTAD karena peranannya sangat signifikan.
I.II Rumusan Masalah
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa penulis memilih PBB sebagai organisasi internasional yang akan dijelaskan kemudian. Rumusan masalahnya yaitu : Apa dasar hukum yang membentuk UNCTAD dan tujuan dari UNCTAD?
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Dasar DAN TUJUAN Pembentukan UNCTAD
Organisasi The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) adalah organ organisasi PBB, dimana pembentukannya pada saat itu dilatarbelakangi oleh inisiatif dari Negara-negara ebagai reaksi dari kegagalan usaha masyarakat internasional membentuk suatu badan perdagangan internasional(ITO) padahal telah ada piagam Havana tahun 1948 sebagai dasar hukumnya. ITO pada saat itu diproyeksikan sebagai forum untuk merundingkan pengurangan-pengurangan tariff dan menstabilkan harga produk komoditi primer internasional.
Setelah gagal didirikan, semua hal yang hendaknya dibahas di ITO, selanjutnya dialihkan kedua forum utama lainnya. Pertama, dibentuknya GATT yang menjadi suatu organisasi internasional yang membahas masalah-masalah pengurangan tariff yang seharusnya dibahas oleh ITO, kedua, masalah-masalah perdagangan diluar taruf ditangani oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC). Dari kedua badan diatas kemudian dibentuk lagi badan lainnya yaitu, the commission on international commditytrade (CICT) dan the interim co-ordinating committee for international commodity arrangements(ICCICA).
Selanjutnya perjalanan badan-badan ini tidak terlalu mulus dikarenakan upaya-upaya dari badan-badan ini tampak memihakkepada kepentingan perdagangan Negara-negara maju dan kurang menampung aspirasi-aspirasi perdagangan dan pembangunan Negara-negara sedang berkembang. Negara-negara berkembang setelah perang dunia II berpendapat bahwa system perdagangan bebas bagi barang-barang modal, teknologi dan jasa dipasar dunia tidaklah cocok bagi mereka. Karena kebijakan yang seharusnya/dibutuhkan oleh Negara-negara berkembang adalah suatu kebijakan dapat mendorong perdagangan dan pembangunan mereka serta kesadaran mereka bahwa suatu bentuk kerjasama ekonomi baru sangat diperlukan.
Aspirasi-aspirasi Negara-negara sedang berkembang ini kemudian mendorong ECOSC tadi untuk menyelengarakan suatu konperensi perdagangan dan pembangunan di jenewa dari maret-juni 1964. Setelah konperensi usai dengan kesepakatan agar PBB membentuk UNCTAD sebagai suatu organ dari majelis umum. Didalam usulan ini disertakan pula fungsi-fungsi dan kelembagaannya, saran pembentukan UNCTAD ini akhirnya diterimah oleh Majelis umum PBB dan dituangkan kedalam resolusi Majelis Umum PBB no.1995 (XIX).
Tujuan dari UNCTAD adalah memajukan perdagangan internasional, khususnya Negara-negara sedang berkembang dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Dalam usaha-usaha untuk mewujudkan hal diatas maka badan ini kemudian akan merumuskan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan, membuat usulan-usulan dan meninjau serta memajukan koordinasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga pada bidang yang sama dan masih satu atap dibawah naungan PBB.
II.II Keanggotaan dan Struktur UNCTAD
Yang dapat menjadi anggota di UNCTAD adalah Negara-negara anggota PBB, atau anggota badan-badan khusus PBB atau anggota the international atomic energy agensy. Sampai pada tahun 1995 UNCTAD memiliki 188 negara anggota.
Struktur organisasi UNCTAD terdiri dari 2 (dua) badan kelengkapan utama, yaitu the trade and development board dan secretariat. Secretariat dipimpin oleh sekretaris jenderal yang ddipilih oleh sekjen PBB dan disahkan oleh majelis umum PBB. The Board melaksanakan fungsi-fungsi yang berada dibawah kewenangan UNCTAD dan juga berfungsi sebagai panitia persiapan bagi sidang-sidang berikutnya. Siding-sidang UNCTAD dilaksanakan 4 tahun sekali. Keanggotaan dalam The Board ini terbatas pada Negara-negara UNCTAD dengan memperhatikan pembagian geografis dan perwakilan-perwakilan dari Negara-negara pelaku-pelaku perdagangan utama(resolusi 1995(XIX) paragraph 5).
Dalam melaksanakan fungsinya The Board kemudian membentuk 7 komisi fungsional, yaitu:
1.Committee on commodities
2.committee on manufacturers
3.committee on invisibles and financing related to trade
4.committee on shipping
5.committee on transfer of technology
6.committee on economic cooperation among developing countries
7.committee on preferendes
Setiap Negara anggota UNCTAD memiliki satu suara. Untuk masalah-masalah penting keputusan diambil berdasarkan suara dua pertiga dari keseluruhan anggota. Sedangkan untuk masalah-masalah procedural, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana.
Adapun Kewenangan UNCTAD adalah suatu kewenangan yang tidak mengikat karena bentuknya sebuah resolusi yang bersifat anjuran. Walaupun sifatnya yang merupakan anjuran akan tetapi hal ini menjadi penting bagi Negara-negara anggotanya (terutama Negara berkembang), lebih spesifik lagi mula-mula UNCTAD adalah sebuah forum negosiasi bagi Negara berkembang yang bersifat political-action oriented namun setelah konfrensi UNCTAD yang ke VIII di Cartagena, Colombia, tahun 1992, UNCTAD lebih kepada suatu forum yang bersifat pengkajian kebijaksanaan, tukar menukar informasi serta pengalaman antar negara mengenai berbagai masalah spesifik dan bantuan teknik bagi Negara-negara berkembang yang membutuhkan.
Berbicara dasar kewenangan UNCTAD diatas tentunya kita akan berbicara instrument pembentuk organisasi UNTACD sendiri, karena kita akan melihat tujuan organisasi UNCTAD, instrumennya adalah melalui Resolusi MU PBB No. 1995 (XIX) yang berubah tujuan setelah konfrensi ke VIII Cartagena, Colombia, tahun 1992.
Selanjutnya menjadi hal yang sangat esensial(mendasar) bagi kebutuhan organisasi atau organ organisasi internasional yaitu suatu secretariat tetap, dalam hal ini UNCTAD mempunyai Sekretariat tetap yang bertempat disekretariat tetap PBB (Genewa).
Terakhir mengenai kekebalan para pejabatnya (dalam hal ini The Bord), saya kurang mendapatkan info yang lengkap akan tetapi melihat bahwa pada dasarnya UNCTAD ini bertindak dibawah naungan PBB maka kekebalan dimiliki oleh presidennya sebagai bagian dari PBB.

II.III Kegiatan UNCTAD
UNCTAD telah melaksanakan kegiatan-kegiatan mengembangkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan baru guna mengatur hubungan-hubungan perdagangan dan ekonomi internasional.sesuai dengan latar belakang pembentukannya, kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Negara-negara sedang berkembang. Prinsip-prinsip baru yang dimaksud misalnya The Charter Economic Rights and duties of states pada tahun 1974 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB no.3281 (XIX).
Prinsip lainnya adalah pengembangan the generalited system of preferences (GSP) atau system prefensi umum. Prinsip ini mensyratakan Negara-negar maju untuk memberikan perlakuan tariff preferensial (yang menguntungkan) bagi produk-produk Negara berkembang.
Info terakhir yang didapat penulis mengenai kegiatan UNCTAD yaitu pada tanggal 24-26 April 2007 di gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang. Pertemuan yang dihadiri 14 negara itu berkaitan dengan pelatihan intensif topik-topik pilihan penyelesaian konflik/perselisihan investasi yang digagas UNCTAD, badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) urusan perdagangan dan pembangunan yang bermarkas di Jenewa, Swiss.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lahirnya organisasi UNCTAD ini membawah anginsegar bagi negar-negar sedang berkembang karena dasar pembentukannya ialah untuk mendorong, meningkatkan mutu perdangangan Negara sedang berkembang.
Mengenai implementasi kegiatan dari UNCTAD ini sangat sesuai dari yang diharapkan karena ini terlihat dari prinsip-prinsip yang dilahirkannya dan pengaturan-pengaturan hukum yang dilahirkannya untuk komoditi-komoditi.

DAFTAR PUSTAKA
Aula Adolf, Pengantar Hukum Ekonomi Internasional
www.Google.com
http://tokohindonesia.com/majalah/khusus/01-36/02/07.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut