Kamis, 13 Januari 2011

Opini Hukum Internasional



Tugas

OPINI HUKUM EKONOMI
INTERNASIONAL

Oleh:
AKBAR

UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2008

Penggambaran (Deskriptif) Ending Hingga Preskriftif Hukum
Ekonomi Internasional Serta Keinginan Sebenarnya Amerika Serikat

Selamat datang(welcome) dialam angan-angan seorang penulis yang baru pertama kali menuliskan opini(pendapat) sebagai suatu pertanggungjawaban terhadap pendidikannya(tugas). Walau ini yang pertama bagi penulis, tetap usaha- usaha merelevansikan antara opini terhadap realitas di optimalkan dalam tataran konsep dan peristiwa. Karena ini merupakan opini, penulis menyarankan pembaca menyiapkan segelas air putih sebelum memasuki liarnya sebuah opini dengan intervensi imajinasi yang terbangun lewat realitas perkembangan hukum ekonomi internasional.

Didalam tulisan opini ini penulis mencoba memprediksi konsep Preskriptif(apa yang seyogyanya) dengan kesadaran bahwa untuk membuat Preskriptif harus berdasarkan penilitian hukum sebagai ilmu Dogmatik/ terapan1. konsep preskiptif yang dimaksud adalah apa yang akan diketahui oleh pembaca setelah menuntaskan opini ini. Adapun endingnya tentunya tidak berdasarkan latar belakang masalah atau rumusan masalah tetapi sebuah analisis liar” dari penulis. Untuk memberikan pemahaman yang sama antara penulis dan pembaca, maka pada awal akan diberikan defenisi dan tujuan dari hukum ekonomi internasional secara bebas.

Hukum ekonomi internasional adalah suatu aturan main dalam ekonomi(prekonomian) yang berkaliber internasional, yang melibatkan subyek-subyek hukum ekonomi internasional sebagai pelaku”. Lewat definisi bebas diatas penulis menyimpulkan tujuan hukum ekonomi internasional ialah untuk peningkatan(pemerataan) ekonomi Negara-negara atau dengan kata lain sebuah penyeragaman(modern). Hal ini relevan dengan pendapat Prof. Asif Qureshi, dimana beliu mengatakan“ tujuan utama hukum ekonomi internasional adalah peningkatan ekonomi, Misalnya; meningkatakan standar hidup, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan pendapatan” tanpa memperdulikan pandangan miring tentang Negara maju dan berkembang2.

Apa Sebenarnya Yang Diinginkan Amerika Serikat Dan Untuk Apa ?
Dengan perkembangan transaksi ekonomi yang semakin kompleks saat ini seakan-akan batas kedaulatan telah dirontokkan oleh aturan hukum ekonomi internasional, dan dulunya hanya Negara sebagai subyeknya dan pelaku prekonomian internasional sekarang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dengan konsekwensi subyek hukum ekonomi internasional telah bertambah seperti individu, badan hukum, serta perusahaan-perusahaan transnasional.

Menengok perkembangan hukum ekonomi internasional yang sangat pesat dan menganlisisnya tentu menjadikan Amerika serikat(A.S) sebagai ukuran/actor merupakan sesuatu yang pantas dimana pelaku prekonomian utama saat ini adalah Amerika. Amerika Serikat yang sangat berperan dalam prekonomian dunia yang terlihat sejak berakhirnya Perang Dunia II dengan membentuk International Bank for Reconstruction and Development(IBRD) yang kemudian disebut Bank Dunia, dan secara bersamaan juga membentuk International Monetary Fund(IMF) melalui Konvensi Bretoon Woods pada juli 1944. Bank Dunia lahir dengan tujuan seperti yang tertuan dalam Articles of Agreement “membantu pembangunan Negara-negara anggota, memajukan penanaman modal asing, memberikan bantuan-bantuan untuk kebetuhan produktif, memajukan pertumbuhan perdagangan internasional dan memelihara neraca pembayaran, mengelolah pinjaman untuk proyek-proyek bermamfaat dan mendesak, melakukan kegiatan lainnya dengan mememperhaikan akibat-akibat penanaman modal internasional pada kondisi-kondisi bisnis diwilayah anggotanya3. IMF pun lahir dengan tujuan yang hampir sama tapi lebih ekplisit untuk mencegah terulangnya krisis moneter pada tahun 1930-an. namun pada dasarnya kedua organisasi ini dibentuk atas keinginan Amerika S, jadi bisa dikatakan semua kegiatan/kebijakannya dikontrol penuh oleh Amerika. Peranan BANK dunia dan IMF yang banyak memberikan bantuan termasuk pinjaman kenegara-negara eropa yg hancur akibat dari PD II dan juga terhadap Negara-negara berkembang menepatkan A.S ditingkat tertinggi sebagai pelaku prekonomian dunia. Hal ini pulalah yang menyebabkan ITO (Internasional Trade Organisation) hanya sampai pada tataran konsep dimana pada saat itu A.S menolak untuk meratifikasi Piagam ITO, yang seharusnya dipertanyakan oleh masyarakat internasional karena A.S juga terlibat sebagai pihak yang merumuskannya, sedangkan General Agreement on Tarif and Trade(GATT)yang pada saat bersamaan dibahas juga malah disetujui oleh Amerika S untuk diberlakukan, padahal GATT bisa dikatakan hanya salah satu bagian dari ITO, sungguh sesuatu yang kontradiksi.

Dengan berpikir secara ekstrim menulis memberikan jawaban, bahwa apabila ITO diratifikasi Amerika maka ketentuan dalam ITO akan bertentangan dengan tujuan Amerika, karena pada saat itu kekuatan amerika dibidang ekonomi masih dalam proses pembangunan atau belum mapan. Kenapa kemudian GATT disepakati oleh Negara Amerika, ini tidak lain dikerenakan ketentuan dalam GATT sudah sangat relevan dengan tujuan Amerika.

Salah satu ketentuan GATT yang relevan dengan tujuan Amerika Serikat adalah pengecualian tindakan diskriminatif apabilah Negara-negara didalam wilayah tertentu membentuk organisasi regional. Dengan adanya sela ini Amerika kemudian membentuk organisasi regional yang pertama hanya berdua dengan Negara Kanada kemudian Meksiko ikut bergabung dan melahirkan NAFTA (Norht Amerika Free Treda Area). Dengan keberadaan NAFTA maka tindakan diskriminatif yang sebenarnya dilarang seperti perlakuan yang berbeda terhadap subyek(penanam modal) dan obyek(barang) itu bisa dikecualikan.

Pengecualian tentunya dimamfaatkan oleh Amerika Serikat untuk membuat kekuatan ekonominya lebih kuat, seperti ketentuan didalam NAFTA yang menyatakan bahwa setiap barang /penanam modal yang ingin masuk ke market(pasar) Amerika,meksiko dan kanada akan diperlakukan berbeda antara Negara anggota dan bukan anggota NAFTA, dimana anggota akan memperoleh perlakuan istimewah dan kemudahan sedangkan yang bukan anggota akan disulitkan dengan perlakuan tariff dan non tariff. Peraturan NAFTA juga memilki pngecualian, yakni bagi Negara yang bukan anggota tetapi memiliki hubungan(perjanjian) bilateral dengan salah satu anggota akan memperolah perlakuan yang sama dengan Negara anggota. Pada saat NAFTA terbentuk masyarakat internasional banyak yang memprediksikan organisasi regional ini tidak akan sukses dalam meningkatkan prekonomian anggotanya tetapi seiring waktu semuanya berbanding terbalik, Negara anggota NAFTA malah makin meningkat prekonomiannya, karena pada tiap-tiap Negara anggota memperoleh apa yang dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi. Sebagai contoh Amerika Serikat memerlukan pekerja yang banyak dan murah dengan tingkat populasi penduduk kurang, sedangkan Meksiko membutuhkan lapangan kerja luas untuk memperdayakan pengangguran yang banyak(populasi besar), maka mereka pun bekerja sama, Amerika menyediakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh Meksiko, dan Meksiko menyediakan pekerja yang banyak dengan upah yang cukup murah.
Kejadian diatas telah menjawab bahwa Amerika Serikat belum siap akan peraturan yang ada dalam ITO. Yang menarik kemudian adalah diratifikasinya Wordl Trade Organisation (WTO) pada tahun 1994, kenapa Amerika sepakat terhadap WTO padahal dulu menolak ITO, jawannya sangat mudah, pada tahun 1994 prekonomian Amerika telah berada pada posisi puncak yang siap dan memang membutuhkan WTO sebagai kiblat utama perdagangan dunia untuk menjaga posisinya serta melancarkan keinginan yang sebenarnya dari Negara Adikuasa(Amerika Serikat). Dengan eksisnya WTO Amerika Serikat bisa memasukan agenda-agenda penting seperti Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rigts(TRIPs), Trade-Related of Investment Measures(TRIMs) dan General Agreement on Trade in Services(GATs) yang kesannya tidak memaksa untuk diratifikasi oleh Negara anggota WTO tetapi wajib. Dalam WTO juga dituangkan ketentuan GATT dalam Annex1 yang disempurnakan, ditambah “persetujuan-persetujuan Multilteral yang terdiri dari hasil-hasil perundingan Urugay yang kesemuanya “memaksa” dimana terdapat 28 perjanjian da 26000 halaman berisi daftar tariff dan daftar jasa 4.

Annes 1 ini terdiri 3 bagian, yakni (1) Annex 1a terdiri dari GATT 1994 yang pada intinya adalah ketentuan-ketentuan GATT 1947 yang telah dirubah/disempurnakan, perjanjian sampai topik-topik khusus(berjumlah 12) yaitu pengaturan mengenai pertanian sampai tindakan pengamanan( Safeguards) dan “ Schedules of Tariff Concessions”. Annex 1b memuat perdagangan jasa GATS serta Annex 1c memuat TRIPS atau dikenal diindonesia sebagai Hak kekayaan itelektual, selanjutnya Annex 1d mengatur TRIMS inilah beberapa yang diatur dalam WTO.
Dengan renteten kejadian diatas penulis berpendapat bahwa ada sebuah keinginan/tujuan yang telah ditanamkan oleh Amerika Serikat, apakah sebenarnya keinginan/tujuan itu??? sebelum penulis melanjutkan menulis “opini” apa yang sebenarnya diinginkan Amerika Serikat ada baiknya pembaca meminum air yang telah disediakan sendiri tadi !!!

Untuk dapat jawaban yang tepat penulis memulai dengan menganologikan keinginan Amerika Serikat dengan beberapa kejadian(peristiwa yang realistis),(1) apa yang diinginkan oleh seoran bayi yang telah memenangkan pertarungan sehingga lahir kedunia, tentunya piala(berupa ASI), (2) apa yang diinginkan petinju, pesepak bola, dan pembalap setelah memenangkan pertandingan, pastinya penghargaan berupa medali/piala, (3) apa yang diinginkan oleh seorang mahasiswa-wi setelah melaksanakan semua kewajibannya sebagai syarat untuk lulus mata kuliah, tentunya mendapatkan nilai yang sesuai dengan kerja kerasnya sebagai pialanya. Selanjutnya apa yang diinginkan oleh sebuah Negara yang telah memenangkan perang dunia II seperti Amerika, apakah susu, piala atauka ada yang lain, coba anda berpikir,!!!
Hal ini telah dipikirkan oleh penulis jadi pembaca tidak usah dulu membuang-buang tenaganya sebelum menuntaskan opini ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa keinginan dari Amerika adalah kekuasaan atas dunia secara menyeluruh sebagai pialanya, mun apakah itu bisa digapai dengan memaksakannya(kekerasan/perang), padahal setelah PD II penggunaan kekerasan telah dikecam oleh seluruh masyarakat internasional, dan apabila Amerika tetap ngotot dengan keinginannya atas pialanya” maka yang akan dilawan adalah seluruh Negara didunia, ini sama saja bunuh diri.
Seiring dengan perkembangan keadaan pada saat itu kekerasan menjadi musuh bersama bagi setiap Negara karena cara ini hanya membawa kehancuran bagi umat manusia. Sadar akan keadaan yang seperti itu Amerika memakai taktik lain untuk mendapatkan kekuasaan(pialanya), taktik lain yang dimaksud adalah menggunakan kekuatan ekonomi sebagai senjatanya, untuk mendukung argumentasi ini penulis berpegang pada ajaran Karl Mars dengan Teori Ekonomi Kekuasaan” didunia ini hanya ada dua kalangan, kalangan ekonomi atas(kaya,kuat) dakalangan ekonomi bawah(miskin,lemah)5.
Berdasarkan teori dari Karl Mars perekonomian Amerika Serikat secara nasional dan internasional dijalankan sampai sekarang(lebih dikenal sebagai Hegomoni A.S). Melihat perkembangan dari kekuatan ekonomi Amerika saat ini bagai melihat Armada perang bersenjata lengkap dengan posisi-posisi yang ideal untuk menembak kapan saja. Amerika sangat diuntungkan dengan hegomoni-hegomoninya yang sampai saat ini masih bertahan setelah runtuhnya hegomoni inggris paska perang dunia II dan dengan menajemen bagus akan terus berkembang. Untuk mengukur kekuatan ekonomi Amerika yang sangat besar saat ini dapat dilihat dari kejadian baru-baru ini, dimana salah satu Bank dari 4 Bank terbesar dunia milik Amerika Serikat mengalami krisis dan collapse, imbasnya seluruh Negara didunia terkena dampak(inflasi dibidang ekonomi) karena pada umumnya seluruh jaringan prekenomian dunia saling berhubungan(sub-sub system prekonomian membentuk system prekonomian) dengan menembus batas-batas kedaulatan Negara dan menempatkan Amerika dipuncak tertinggi, ini membuktikan betapa besar kekuatan prekonomian Amerika.

Dengan situasi collapse yang dialami oleh salah satu Bank terbesar ini, hampir semua masyarakat internasional beranggapan sama bahwa Amerika serikat bukanlah Negara Adikuasa dibidang ekonomi, tetapi barangkali anggapan itu salah dikarenakan bisa saja ketika ada Negara lain yang akan menyaingi atau bahkan mengungguli perlu kiranya intervensi dari Ameika, karena seperti penjelasan sebelumnya bahwa sub system prekonomian dunia sudah saling berhubungan atau bisa jadi ini hanya tes kekuatan Amerika untuk mengetahui seberapa besar bisa mempengaruhi prekonomian dunia yang Riil kelihatan.

Bila merujuk uraian diatas teranglah bahwa Amerika sebenarnya memiliki keinginan yang sangat suci yaitu mempersatukan semua Negara menjadi Dunia. Dunia yang dimaksudkan adalah membentuk Negara Dunia dengan bangunan Negara Federal seperti bangunan Negara Amerika tetapi pengaturannya lebih luas dan penulis menamakannya Negara Federal Fullgrown(Akbar/Besar). Negara Federal Fullgrown selanjutnya menempatkan Amerika serikat sebagai Negara pusat dan Negara-negara lain secara keseluruhan seperti Indonesia, Inggris, Kamerun dan Brasil sebagai Negara bagian.
Pembagian kekuasaannya sedemikian rupa antara pusat dan daerah/bagian sehingga masing-masing daerah/bagian dalam Negara itu bebas dari intervensi satu sama lain dan hubungannya sendiri-sendiri terhadap pusat. Pemerintah pusat mempunyai kekuasaanya sendiri, demikian juga daerah/bagian masing-masing mempunyai kekuasaan yang tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lainnya(sederajat)6.
Teori yang digunakan Amerika serikat adalah teori kekuasaan ekonomi” Marx menganggap bahwa Negara itu merupakan alat kekuasaan bagi segolonan manusia didalam masyarakat(internasional) untuk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuannya. Dasar ajaran Marx seperti yang telah diuraikan sebelumnya adalah pertentangan klas dalam masyarakat(internasional) dalam dua kelas yaitu kaum yang ekonominya kuat dan kaum ekonomi lemah.pertentangan dua kelas itu ditujukan untuk merebut kekuasaan Negara sebab Negara adalah alat kekuasaan. Sandaran teori kekuasaan ekonomi Karl Marx adalah historische materialisme (sejarah kehidupan manusia dipengaruhi oleh kebendaan). Karl marx membedakan dua macam bangunan masyarakat yaitu;
1. Bangunan bawah yang didasarkan atas kebendaan
2. Bangunan atas yang didasarkan atas kemanusian

Yang penting diantara kedua bangunan itu ialah bangunan bawah yang berhubungan dengan alat-alat produksi. Bangunan bawah ini yang mempengaruhi bangunan atas seperti agama, susila , kebudayaan, hukum dan sebagainya. Karenanya hukum merupakan alat dari golongan yang ekonomi kuat untuk mempertahankan dan menjamin hak milik perseorangan. Selanjutnya jika kekuasaan ekonomi didalam masyarakat(internasional) dihubungkan dengan istilah-istilah yang dipergunakan dalam teori politik modern, seperti rationalization dan debunking, maka apa yang dikatakan bahwa hukum itu berdasarkan persamaan, kemerdekaan, keadilan, hanyalah sebagai kedok untuk menutupi maksud yang sesungguhnya. Kalau kedok itu dibuka maka masyarakat(internasional) akan melihat tujuan yang sebenarnya yaitu hukum sebagai alat untuk menjamin hak milik perseorangan, inilah yang dimaksud hukum sebagai rationalization atau debunking”7.

Untuk ukuran ekonomi, Amerika serikat telah mampu membentuk bangunan Negara Federal Fullgrown, dan hukum internasional telah mendukung dengan instrument GATT/ WTO(TRIPS, TRIMS, GATS) tinggal penyempurnaan bangunan Negara Federal Fullgrown(Akbar/besar). Jadi preskriptifnya ketentuan WTO yang sifatnya “memaksa” harus dibuatkan bangunan Negara Federal Fullgrown dengan Amerika Serikat sebagai Negara pusat karena Amerika sebagai pelaku utama prekonomian dunia dan Negara-negara lainnya sebagai Negara bagian serta semacam Menteri Luar Negerinya sebagai Senat. Serta pembagian kekuasaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Catatan:
- Perbedaan Opini adalah mutlak adanya.
- WTO berdasarkan usulan Eropa ingin diberi nama MTO.
- Tindakan amerika juga berhubungan dengan persoalan nama.
- Apa yang telah dibaca diatas adalah Opini jadi kebenarannya sepihak.
- Walaupun ini hanya sebuah Opini tetapi penulis tetap merujuk literature, seperti;
1. Asif Qureshi, international economic law,London.sweet and maxwel 1999,
hal.17-Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002, hal.4.
2. Prof. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Surabaya 2005
3. Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002
4. Aula Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Bandung 2002, hal.107
5. Gregory Grossman- Anas sidik, System-sistem Ekonomi, Jakarta 2004
6. Moh.Kusnardi,S.H-Prof. Bintan R.-Saragih, MA, Ilmu Negara,
Jakarta 1988, hal.209
7. Moh. Kusnadir, S.H,-Prof. Bintan R- Saragih, MA, Ilmu Negara,
Jakarta 1988, hal. 66

2 komentar:

Pengikut