Selasa, 25 Januari 2011

Tugas hukum Laut Internasional (Perbedaan Negara Pantai Dengan Kepulauan)

Life is Freedoom....

A.Perbedaan Negara Pantai dengan Negara Kepulauan

Perbedaan antara Negara pantai dengan Negara pulau merupakan sesuatu yang klasik yang mendapatkan perhatian tersendiri dalam dunia internasional. Hal ini dikarenakan pentingnya suatu batas Negara terhadap Negara lain terutama untuk wilayah laut sehingga permasalahan yang bisa timbul karena klaim wilayah laut oleh suatu Negara secara sepihak bisa dihindarkan oleh aturan yang yang jelas dan diakui.

Melihat sejarah pengakuan internasional terhadap konsep Negara pantai dengan Negara kepulauan tentu merupakan hal yang berbeda, dimana konsep Negara pantai lebih mudah dan cepat diterima oleh masyarakat internasional daripada konsep Negara kepulauan. Konsep Negara kepulauan diperkenalkan oleh Negara Indonesia yang pada awalnya melalui pengumuman pemerintahnya pada tanggal 13 Desember 1957 yang kemudian dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda “ bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari pada wilayah daratan Negara republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara republik Indonesia.

Dengan begitu Indonesia merupakan paduan tunggal yang tidak dapat dipisah-pisahkan antara daratan dan lautan serta udara diatasanya. Konsepsi baru ini kemudian diperkokoh dengan undang-undang No. 4 Prp 1960, dmn ketentuan ini menyebutkan seluruh kepulauan dan perairan Indonesia adalah suatu kesatuan dimana dasar laut, lapisan tanah dibawahnya, udara diatasnya serta seluruh kekayaan alamnya berada dibawah kedaulatan Indonesia.

Kemudian, dilengkapai pula dengan peraturan pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia dan keputusan Presiden republik Indonesia No.16 Tahun 1971 tentang wewenang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan air asing dalam wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya Indonesia dalam konfrensi hukum laut PBB tahun 1982 berhasil meloloskan konsep Negara kepulaun yg telah diperjuangkan selama 25 tahun yg dimulai pada Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Didalam konvensi 1982 tepatnya Pada BAB IV dengan Judul Negara Kepulauan dan terdiri atas 9 Pasal, dari Pasal 46-54.

Setelah diterimahnya konsep Negara kepulauan oleh masyarakat internasional maka Indonesia segera meratifikasi konvensi PBB 1982 dengan UU No. 17 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985. Dan pada tahun 1996 dikeluarkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Dalam pasal 2 UU 1996 menyebutkan Negara Indonesia adalah Negara kepulauan yang berarti; segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara republik Indonesia dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah RI sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada dibawah kedaulatan Negara RI.

Dengan adanya pengakuan internasional tentang Negara kepulauan maka ada tiga tipe Negara berdasarkan hukum laut, yaitu; Negara kepulauan, Negara pantai dan Negara tak berpantai. Dari kata-kata yang memiliki makna yg berbeda ini, sudah terlihat perbedaan antara ketiga tipe Negara ini, plg mencolok adalah Negara tak berpantai yakni Negara yang batas wilayah teritorialnya tentu hanya wilayah daratan(tanah). Kemudian antara Negara kepulauan dan Negara pantai tentu saja ada perbedaan namun ada juga persamaannya, yakni kedua Negara memiliki batas territorial laut (pantai), namun Negara pantai lebih kepada kesatuan wilayah tak tunggal, artinya klaupun mereka memiliki wilayah dipulau maka wilayah itu dalam penentuan batasnya wilayahnya akan menggunakan standar negara pantai, lain halnya dengan Negara kepulauan yang sudah pasti terdiri dari pulau-pulau tetap menjadi kesatuan utuh dan tunggal dimana penentuan wilayah teritorialnya ditarik/ditentuakan berdasarkan pulau terluar.
Dan yang menjadi perhatian penulis adalah perbedaan relative antara Negara pulau dan Negara pantai dalam hal pemasangan pipa, kabel bawah laut baik untuk kepentingan komunikasi maupun penelitian serta perawatannya. Negara pulau dalam hal ini dibebankan kewajiban untuk member izin pemeliharaan dan penggantiannya, hal ini tertuan dalam pasal 51 ayat (2) ‘ Negara kepulaun harus menghormati kabel-kabel yang ada yang memalui kepulauannya tanpa melalui daratan. Sedangkan kedaulatan Negara pantai meliputi dasar dan tanah dibawah perairan pedalaman dan laut territorial.

Pada pasal 58 menunjuk kebebasan meletakkan kabel dan pipa sebagai suatu kebebesan dilaut lepas yang diterapkan di Zona Economi Esklusif (ZEE). Namun kebebasan yang sangat luas ini, harus mengakui hak-hak Negara pantai di ZEE. Untuk landas kontinen konvensi menetapkan ketentuan yang sedikit berbeda dan agak ganjil karena dasar tanah dibawah ZEE, jatuh bersamaan dengan landasn kontinen baik seluruh maupun sebagian. Pasl 57 mengakui hak semua Negara untuk meletakkan kabel atau pipa dibawah laut, tetapi hak-hak tersebut harus tunduk kepada sejumlah peraturan.

Negara pantai tidak boleh menghalangi kabel dan pipa bawah laut namun berhak melakukan tindakan-tindakan yang layak untuk ekspolarasi dan eksploitasi landas kontinen serta mencegah pencemaran dari pipa tersebut dan penentuan jalur lintasan pipa dilandas kontinen harus dilakukan dengan izin Negara pantai.


Daptar Pustaka
- DR. Boer Mauna, Hukum Internasional ,Edisi Ke-2 tahun 2005
- Negara Maritim dan Bangsa Maritim – Indonesia Maritime Club.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut