Sabtu, 15 Januari 2011

Makalah Hukum Terorisme Internasional



BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang Masalah

Terorisme internasional yang mulai dibentuk dan bergerak pada tahun 1974 kini sudah berkembang menjadi 27 (dupuluh tujuh) organisasi yang tersebar di beberapa negara seperti di negara-negara Timur Tengah, Asia dan Eropa. Terorisme internasional yang berkembang di negara-negara timur tengah pada prinsipnya bertujuan untuk menyingkirkan Amerika Serikat dan pengikutnya darinegara-negara Arab. Pada umumnya kehadiran terorisme internasional dilator belakangi oleh tujuan-tujuan yang bersifat etnis, politis, agama, dan ras. Tidak ada satupun dari organisasi terorisme intenasional tersebut yang dilatar belakangi oleh tujuan mencapai keuntungan materiel.

Dengan latar belakang tujuan tersebut maka tidaklah heran jika organisasi terorisme internasional tersebut memiliki karakteristik yang sangat terorganisasi,tangguh, ekstrim,ekslusif, tertutup, memiliki komitmen yang sangat tinggi, dan memiliki pasukan khusus serta di dukung oleh keuangan dan dana yang sangat besar. Organisasi terorisme internasional tidak bertujuan atau bercita-cita membentuk suatu negara baru/pemerintahan baru melainkan bagaimana menciptakan keadaan khaos dan tidak terkontrol suatu pemerintahan yang menjadi sasarannya sehingga pemerintahan itu tunduk dan menyerah terhadap idealismenya. Berbagai cara pemaksaan kehendak dan tuntutan yang sering dilakukannya seperti penyanderaan, pembajakan udara, pemboman, perusakan instalasi strategis dan fasilitas publik, pembunuhan kepala negara atau tokoh politik atau keluarganya, dan pemerasan. Bagi organisasi terorisme internasional tersebut tujuan menghalalkan segala cara sekalipun harus menimbulkan korban penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa pemboman, pembajakan udara disertai dengan tuntutan dan jatuhnya korban-korban terorisme internasional sudah sering terjadi dan terakhir peristiwa sebelas september 2001 di Amerika Serikat yangpada tahun 1993 gedung WTC di New York tersebut pernah dijadikan objek pembomanoleh organisasi terorisme internasional.

I.II Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang dikemukakan diatas, maka konsentrasi penulis agar makalah ini lebih kepada :

1.Apakah pemberlakuan Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Terorisme merupakan sebuah kebutuhan dari bangsa Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

Pemerintah Indonesia perlu menyikapi masalah terorisme internasional ini apalagi sejak terjadinya pemboman dibeberapa wilayah Ibukota sejak tahun 1999 yang lalu dan dibeberapa kota besar lainnya. Tidak ada klaim dari organisasi terorisme internasional atau organisasi terorisme domestik atas kejadian-kejadian di Indonesia. Namun demikian jelas bahwa kejadian-kejadian di Indonesia tersebut merupakan sinyal bahwa Indonesia telah merupakan salah satu target operasi organisasi terorisme baik internasional maupun domestik. Meningkatkan kewaspadaan secara fisik semata-mata tidaklah cukup untuk menghadapi organisasi terorisme internasional karena secara organisatoris kelompok tersebut sudah memiliki perencanaan dan persiapan yang sangat diperhitungkan baik segi operasional, personil, maupun dukungan infrastruktur dan pendanaan termasuk dukungan para ahli hukum dan akuntan yang disewanya yang memiliki reputasi internasional. Disamping itu organisasi terorisme internasional juga merupakan nasabah perbankan nasional dibeberapa negara.

Melihat kerapihan organisasi terorisme internasional tersebut maka sangatlah naif jika sikap pemerintah menyamakan organisasi terorisme internasional ini dengan menghadapi para penjahat perorangan, kelompok artau terorganisasi yang semata-mata mencari keuntungan materiel. Namun seyogyanya kita menyikapinya dengan sangat hati-hati, terencana baik, terkoordinasi dan didukung oleh sarana peraturan perundang-undangan yang kuat dan tangguh serta dukungan dana yang memadai. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan atau sekedar tambal sulam maka jangan diharapkan pemerintah Indonesia dapat menjaga dengan optimal kedaulatan wilayah negaranya dan melindungi warga negara dari sasaran organsisasi terorisme tersebut.

Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 telah menyusun naskah Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme(draft ke I)dengan pertimbangan bahwa,Pemerintah RI sudah memiliki UU Narkotika dan UU Psikotropika dan bersamaan dengan UU tersebut sedang disusun juga Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga subjek tersebut berkaitan satu sama lain yaitu hasil perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika internasional sering digunakan untuk pembelian senjata untuk keperluan organisasi terorisme internasional seperti di Afganistan termasuk pusat candu diASIA dikenal dengan bulan sabit emas dan di daerah segitiga emas dikawasan ASEAN. Keterkaitan antara penjualan narkotika ilegal dan pembelian senjata untuk organisasi terorisme internasional ini digolongkan ke dalam kegiatan yang disebut narco-terorism. Selain itu, terhadap hasil penjualan candu dan narkotika lainnya juga dilakukan pencucian uang dan ditanam dalam kegiatan bisnis legal atau disimpan dibank. Ketiga subjek kegiatan yang bersifat internasional tersebut satu sama lain saling berhubungan dan berkepentingan sehingga sangatlah sulit jika dihadapi secara satu persatu sehingga diperlukan suatu pendekatan yang bersifat komprehensif.

Pendekatan yang bersifat komprehensif ini memerlukan juga perubahan mendasar tentang paradigma yang sudah lama dianut dalam politik hukum pidana yang berlaku dalam sistem hokum pidana diIndonesia. Perubahan paradigma dalam politiik hukum pidana ini sangat mendesak karena ketiga subjek diatas saling memupuk kekuatan dengan solidaritas yang tinggi sehingga jika tidak diwaspadai akan merupakan virus perusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari sisi keajegan dan kelanjutan kehidupan suatu pemerintahan maupun dari sisi kesejahteraan bangsa. Perubahan paradigma politik hukum pidana memerlukan pengkajian secara serius karena berkaitan dengan pertanyaan apakah kita tetap akan mempertahankan"due process of law" secara mutlak dan tidak terbatas atau mengenyampingkannya atau membatasi sedemikian rupa sehingga perlindungan hak asasi rakyat luas yang sangat potensial menjadi korban ketiga virus perusak tersebut terutama organisasi terorisme internasional, akan lebih dikedepankan/diutamakan dari pada perlindungan hak asasi tersangka in casu terorisme internasional?,

Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Pemberantasan Terorisme pada waktu itu memilih alternatif kedua dengan dasar pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas. Pertimbangan lain yang perlu disampaikan ialah bahwa dengan berkaca kepada pengalaman pemerintah Inggris dan akhir-akhir ini pemerintah AS. Pemerintah Inggris di bawah kecaman pendukung HAM tetap mencabut "hak untuk tidak menjawab"(the right to remain silent) dari tersangka terorisme selama menjalani pemeriksaan pendahuluan (diatur dalam UU Hukum Acara Pidana, 1976). Kemudian baru-baru ini ternyata Pemerintah AS demi perlindungan atas warga negaranya dan aset-aset di seluruh dunia telah memberlakukan kebijakan yang merampas Hak Asasi tersangka pelaku terorisme asing seperti: hak untuk diadili oleh Grand Jury; pemeriksaan tertutup; laporan intelijen diakui sebagai alatbukti; pembicaraan antara penasehat hukum dan tersangka disadap; tersangka diancam dengan pidana mati. Selain itu, seluruh keuangan tersangka teroris dan organisasi teroris yang disimpan di perbankan di AS dibekukan dan disita tanpa mempertimbangkan lagi undang-undang tentang kerahasiaan bank. Kebijakan kedua pemerintah tersebut yang dikenal sebagai pendukung dan pelopor HAM ternyata tidak dipersoalkan masyarakat internasional atau objek penyelidikan komisi HakAsasi Manusia PBB. Sedangkan secara nyata bahwa kebijakan politik hukum pidana tersebut penuh dengan pelanggaran atas konvensi internasional tentang HAM bahkan bertentangan pula dengan Konsitusi negara-negara tersebut.
Tim Penyusun draft ke I Rancangan UU Pemberantasan Terorisme telah mengambil sikap yang paling ekstrim dari kedua negara tersebut dengan pertimbangan bahwa, pertama, negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang jauh lebih sulit kendali dan pengawasannya apalagi infrastruktur yang dimiliki belum secanggih di kedua negara tersebut. Kedua, Undang-undang Dasar 1945 disusun terutama untuk menciptakan kesejaheraanbangsa Indonesia dan sekaligus melindunginya sehingga tidak ada hak-hak konstitusional untuk melindungi warga negara asing yang melakukan kegiatan terorisme di Indonesia apalagi di tengah keadaan krisis multi dimensi yang sedang melanda Indonesia terutama di bidang penegakan hukum. Kegiatan terorisme internasional di Indonesia jelas memperparah keadaan yang sudah buruk tersebut. Ketiga, KUHAP yang berlaku terlalu menitikberatkan kepadaperlindungan HAK-HAK Tersangka dan kurang memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan apalagi untuk Korban pelaku terorisme sehingga akan terjadi ketidakseimbangan yang signifikan antara hak tersangka pelaku teroris disatu sisi dan hak korban rakyat yang tidak berdosa disisi lain. Selain itu KUHAP tidak mengakui sarana telekomunikasi dan sarana teknologi canggih lainnya sebagai alat bukti sedangkan kegiatan terorisme tidak dapat dideteksi tanpa mempergunakan sarana-sarana tersebut. Keempat, KUHPidana sebagai hukum materiel sangat lemah dan kurang berfungsi sebagai deteren dan refresip terhadap pelaku terorisme internasional karena ancaman hukuman minimal satu hari dan praktik peradilan pidana terbukti telah menimbulkan kekecewaan masyarakat luas terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh dan merugikan kepentingan rakyat seperti korupsi apalagi untuk kasus terorisme dengan korban yang konkrit dan kontan saat itu juga di mana peristiwa teror terjadi .

Untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan tertata secara baik dalam menghadapi terorisme internasional diperlukan suatu badan nasional anti terorisme dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI yang diatur dalam RUU ini, sehingga jelas tugas dan wewenangnya dan pembatasannya dalam menghadapi kegiatan terorisme dan para pelakunya.

Kegiatan terorisme internasional sudah terbukti sangat merugikan kepentingan bangsa dan negara dimana korban mati atau luka berat sangat banyak dan kerusakan bangunan dan fasilitas publik tidak dapat dihindarkan sehingga sulit untuk tidak memberikan beban pertanggungjawaban yang sangat berat terhadap para pelaku terorisme internasional tersebut. Kelima, kegiatan terrorisme internasional telah diatur dalam beberapa konvensi internasional menentang terorisme internasional dan pemerintah Indonesia termasuk negara penandatangan konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan untuk terorisme(1999) dan terikat kepada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373 tahun 2001 yang menegaskan kewajiban seluruh negara anggota PBB termasuk Indonesia untuk antara lain melakukan pembekuan tanpa ditunda-tunda seluruh aset dan keuangan dan yang memfasilitasi kegiatan terorisme.

Di dalam Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme(1999) dan Kovensi Internasional tentang Pemberantasan Pemboman oleh Teroris(1997) telah dibedakan antara terorisme internasional dan terorisme domestik di mana ketentuan Pasal 3 dari kedua konvensi tersebut menegaskan bahwa ketentuan dalam konvensi tidak berlaku terhadap kegiatan seseorang yang terjadi disatu negara dan dilakukan oleh warga negara yang bersangkutan kecuali terlibat yurisdiksi negara lain didalamnya. Pada tahun 2003 akhirnya Indonesia meratifikasi konvensi internasional mengenai terorisme yang di tuangkan dalam UU No.15/2003 tentang Terorisme.

BAB III
PENUTUP
III.I KESIMPULAN

Bertitik tolak dari perkembangan instrrumen internasional tersebut maka pemerintah RI seyogyanya memang meratifikasi konvensi internasional tersebut dan mengingat kejadian terror didalam wilayah Indonesia yang tidak bisa ditutupi eksistensi dari organisasi internasional. Kejadian yang paling memukul bangsa Indonesia dan dunia internasional adalah bom bunuh diri dibali yang menewaskan warga Indonesia, Amerika Serikat dan Australia oleh anggota organisasi terorisme internasional.

Dari banyaknya kejadian- kejadian terror diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia sudah semestinya Indonesia meratifikasih konvensi internasional tentang terorisme, sehingga pemerintah sudah memiliki satu undang-undang yang dapat melindungi kedaulatan wilayahnya dan warga negaranya.

DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
UU.No.15 tahun 2003 tentang terorisme
www.youtube.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut