Sabtu, 15 Januari 2011

Kejahatan Internasional "Pendefenisian Agresi"

AGRESI

Agresi adalah suatu kejahatan internasional seperti yang terdapat dalam statute roma 1998 yang dibentuk sebagai landasan normatif, Internasional Criminal Court (ICC) untuk dapat menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan
internasional.

Mengenai defenisi dari agresi ini dapat dilihat dalam statute roma pasal 5 ayat 2 yang bunyinya “ mahkamah melaksanakan yurisdiksi atas kejahatan internasional agresi setelah suatu ketentuan disahkan sesuai dengan pasal 121 dan 123 yang mendefenisikan kejahatan dan menetapkan kondisi- kondisi dimana mahkamah menjalankan yurisdiksi berkenaan dengan kejahatan itu. Ketentuan semacam itu haruslah sesuai dengan ketentuan- ketentuan terkait dari piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa.” Selanjutnya bila dihubungkan dengan piagam PBB hal ini terdapat
pada BAB VII pasal 42 terkhusus.

Agresi dianggap sebagai suatu bentuk lain dari penyelesaian sengketa oleh Negara-negara terlebih lagi Negara Amerika Serikat dikarenakan agresi dibolehkan dengan alasan menciptakan keamanan & perdamaian dunia internasional, begitu pula pada saat AS mengagresi IRAK tahun 2004 , mereka mengelak dari tuduhan agresi militernya(intervensi).

Kesimpulan

Sampai saat ini defenisi yang jelas mengenai agresi belum ada, dengan artian penjabaran dari agresi kembali memerlukan interpretasi dari Negara yang melakukan dan di yang diagresi negaranya, yang seharusnya mendapat penguatan dari sisi positif hokum(normative) internasional agar batasan dari agresi jelas, mungkin dengan mengamendemen statute roma sesuai pasal 121 salah satu cara yang bias dilakukan. Dari sisi positifnya hal ini membolehkan suatu Negara memasuki wilayah kedaulatan Negara lain untuk membasmi hal-hal yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional tanpa mencederai kedaulatan Negara tersebut.

Sumber\
Statute roma 1998
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut